Terbukti Berzina, Jumilya Hatim Divonis 6 Bulan Penjara

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com||Terdakwa Jumilya Hatim alias Onco divonis enam (6) bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, karena melakukan perzinaan dengan suami orang berinisial MP

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari)  Kepulauan Sula, Dimas Prayoga saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (13/3/25)

Menurutnya, sidang perkara dengan nomor :15/Pid.B/2025/PN Snn diputus bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana, Aufarriza Muhammad didamping dua Hakim Anggota Edgar Pratama Hanibal dan Ikbal Saleh Syahroni pada Selasa 14 Maret 2025 kamarin

“Karena terdakwa Onco telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana atas kejahatan terhadap asal usul perkawinan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Onco dengan pidana penjara selama enam (6) bulan penjara,sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 dan 284 ayat 1 ke-2b KUHP.

“Insa Allah pada Senin 17 Maret 2025 pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula akan melakukan penahanan terhadap terdwa Onco di Lapas Kelas IIB Sanana pungkasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait