MURUNG RAYA, beritalima.com- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, kembali menggelar sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikananan Kabupaten Murung Raya (Mura), Ir. Ganefo, dengan agenda pembacaan putusan, Selasa 12 Januari 2021, kemarin.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis terdakwa selama empat tahun penjara dipotong selama dalam tahanan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, menghukum terdakwa selama empat tahun penjara dan denda sebesar dua ratus juta rupiah,” ucap ketua majelis hakim, Alfon, SH, dalam amar putusannya.
Putusan serupa juga dijatuhkan kepada mantan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK), Markus W. Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena sebelumnya, terdakwa dituntut selama enam tahun penjara.
Terdakwa Ganefo juga diperintahkan untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 114 juta dan terdakwa Markus W sebesar Rp.140,3 juta. Uang tersebut agar dititipkan atau dikembalikan kepada Distanakan Kabupaten Mura untuk selanjutnya diserahkan kepada yang berhak, yaitu kepada pemilik tanah atau penerima ganti rugi.
Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa, menyatakan pikir pikir. “Kami menyatakan pikir pikir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Murung Raya, Suyanto, SH. MH, Rabu 13 Januari 2021, siang.
Untuk diketahui, perkara yang ‘menyeret’ kedua terdakwa ke meja hijau, berawal dari dugaan korupsi pengadaan tanah di Desa Olung Siron, Kecamatan Tanah Siang untuk Balai Benih Holtikultura (BBH) dan ganti rugi tanam tumbuh pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, dengan nilai sekitar tiga milyar rupiah.
Dalam kasus ini, uang yang seharusnya dibayarkan penuh kepada warga yang berhak, namun dipotong oleh kepala dinas yang saat itu dijabat oleh Ir. Ganefo, dan Markus W, selaku PPTK.
Atas pemotongan pembayaran pengadaan tanah dan ganti rugi tanam tumbuh Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017. (Dibyo).
Ket. Foto: Suyanto, SH.MH.