SURABAYA – beritalima.com, Mat Jepang, terdakwa kasus penggelapan uang sewa tanah di Jalan Kalisari, Mulyosari, Surabaya, milik Sie Probowahyudi (korban), divonis 1 tahun penjara.
Lelaki yang memiliki nama asli Mat Hori ini pun hanya bisa terdiam dan tertunduk saat menerima putusan tersebut di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Mat Hori alias Mat Jepang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap hakim ketua Maxi Sigarlaki membacakan amar putusannya, Rabu (6/3/2019).
Hakim Maxi dalam pertimbangannya menilai terdakwa Mat Hori alias Mat Jepang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan semua unsur-unsurnya.
Vonis 1 tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Ratna Fitri Hapsari dan Juariyah menuntut terdakwa Mat Jepang alias Mat Hori dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Terkait dengan vonis hakim tersebut, terdakwa langsung menyatakan akan melakukan perlawanan ditingkat banding.
Sementara itu, seusai sidang berlangsung, sempat terjadi keributan diinternal keluarga terdakwa Mat Jepang. Sebab Soetomo Hadi selaku pihak mediator antara Mat Jepang dengan Sie Probowahyudi tidak dihadirkan sebagai saksi pada saat sidang ini digelar.
Dalam kasus ini, Mat Jepang yang merupakan preman terkenal di kawasan Kenjeran ini didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni pasal 406 ayat 1 KUHP, pasal 167 KUHP, dan pasal 372 KUHP.
Terkait kasus tersebut, Mat Jepang dilaporkan ke polisi setelah melakukan penggelapan uang sewa tanah dan uang properti yang berlokasi di Jalan Kalisari, Mulyosari, Surabaya, milik Sie Probowahyudi (korban).
Perbuatan tersebut dilakukan Mat Jepang pada 2013 dan dilaporkan pada 2017. Saat itu, Sie Probowahyudi melakui penasehat hukimnya sudah pernah melayangkan somasi kepada Mat Jepang mengapa tanah yang dia sewa tidak dikosongkan dan kenapa properti miliknya dibongkar, padahal hak sewanya akan berakhir pada 2053.
Mendapatkan teguran itu, Mat Jepang langsung naik pitam. (Han)