SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, akhirnya menjatuhkan tuntutan 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah segera dilakukan penahanan kepada Welly Tanubrata, pemilik toko elektronik Gunung Sari Intan, Jalan Kertajaya Surabaya.
JPU menilai Welly Tanubrata bersalah sesuai 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) tentang penipuan.
“Menyatakan terdakwa Welly Tanubrata terbukti bersalah. Menjatuhkan tuntutan selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah segera dikakukan penahanan dan alat-alat bukti agar tetap dimasukkan dalam berkas perkara,” kata JPU Yusuf Akbar Amin diruang sidang Sari 2. Kamis (24/10/2019).
Usai sidang, Hartoyo selaku pengacara Welly Tanubrata tidak bersedia memberikan pendapatnya, meski Kliennya dituntut ancaman penjara yang cukup tinggi. Hartoyo hanya mengatakan akan memberikan pembelaan kepada Kliennya pada sidang berikutnya.
“Ya nanti di pembelaan saja, minggu depan,” ujar Hartoyo usai sidang.
Sebaliknya dari pihak JPU Yusuf Akbar Amir, mengaku bahwa dirinya akan langsung melakukan penahanan dibrutan Medaeng setelah majelis hakim membacakan putusannya nanti. Menurutnya perintah penahanan tersebut ada dalam tuntutannya.
“Dalam tuntutan kami ada perintah dilakukan penahanan,” tandas JPU Yusuf Akbar.
Diketahui, Welly Tanubrata diadili karena menipu Andrias Thamrun, warga Jalan Kupang Indang, Kelurahan Sono Kwijenan Kecamatan Sukomanunggal dengan modus minta tolong membeli ruko milik ibunya yang bernama Mariani Tanubrata alias Swee Ing yang terletak di Jl. Kertajaya No.41 Surabaya dengan harga 5 miliar. (Han)