SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa kasus penipuan penjualan tanah Rp 700 juta di Jalan Ir Sukarno, MER Kalijudan Surabaya, DR. Udin Panjaitan SH.Ms hanya dituntut 9 bulan penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Zulfikar dalam sidang di Ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (6/6/2022).
Dalam nota tuntutan tim JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut menyatakan, perbuatan Mantan Guru Besar UNAIR tersebut dinilai terbukti melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa DR. Udin Panjaitan SH.Ms selama 9 bulan,” kata JPU Zulfikar.
Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Udin Panjaitan melalui penasehat hukumnya berniat akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Tim Penasehat Hukum Udin Panjaitan kemungkinan besar memohon agar majelis hakim memberikaan keringanan hukuman bagi terdakwa.
Dikonfirmasi selepas sidang, Kuasa Hukum terdakwa DR. Udin Panjaitan SH.Ms, Eko Agus Indrowono enggan memberikan tanggapan.
Sementara korban penipuan DR Udin Panjaitan, Nagasaki Widjaja kurang mengapresiasi tuntutan kejaksaan yang menuntut 9 bulan atas perbuatan terdakwa DR Udin Panjaitan yang sudah merugikan dirinya sebanyak Rp 700 juta..
Menurutnya, tuntutan tersebut sangatlah ringan jika didasarkan pada fakta hukum yang terungkap di lapangan dan di meja persidangan.
“Tuntutan tersebut sangatlah ringan. Tidak sebanding dengan lamanya waktu yang sudah saya habiskan untuk mengurusi masalah ini,” katanya selepas sidang tuntutan.
Diakhir konformasinya, Nagasaki pun berharap semoga Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya pada perkara yang yang dilakukan Mantan Guru Besar UNAIR tersebut.
“Semoga dapat dijatuhi hukuman yang lebih berat dibanding tuntutan jaksa, bila perlu dia langsung ditahan,” pungkasnya kesal.
Diketahui, tanggal 15 Desember 2018 sebelum terdakwa Dr. Udin Panjaitan SH., Ms pergi ke Austrakia, meminta kepada Zaenab Ernawati untuk menjual tanahnya yang terletak di Jl. Ir Sukarno, Merr Kalijudan, Surabaya dengan telah membubuhkan tanda tangan pada akte minuta Perjanjian Jual Beli pada Natoris Amrozi Johar SH yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya untuk IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018.
Bulan Desember 2018 Nagasaki Widjaja bertemu Zaenab Ernwawati di Warkop Jalan rang Empat Besar No 31 Surabaya, menjelaskan kepada Nagasaki Widjajat telah membeli tanah milik terdakwa Dr. Udin Panjaitan serta sudah diberikan (uang muka Rp 200 juta dengan menunjukan bukti 2 lembar kwitansi yang diterima dari terdakwa Dr. Udin Paniaitan dengan harga tanah senilai Rp. 3.milyar.
Nagasaki Widjaja berani memberikan uang Rp 200 juta kepada Dr.Udin Panjaitan karena merasa yakin apabila nanti tanah tersebut dijual lagi pasti ada yang membeli dan akan memperoleh keuntungan.
Korban Nagasaki Widjaja percaya dan tertarik membeli tanah obyek yang berada di Jl. Ir Sukarno Surabaya dengan alas Hak Letter C / Petok D Nomor 5415, Persil 37. S, Kelas III Kelurahan Kalijudan dengan luas 206 meter persegi.
Tanggal 27 Desember 2018 korban Nagasaki Widjaja melakukan transfer ke rekening Ernwati Zaenab senilai Rp. 200 juta dan melakukan transfer ke anak terdakwa Dr Udin Panjaitan atas nama Devi Andriyanti Amd senilai Rp. 200 juta pada tanggal 24 Januari 2019.
Setelah Ernawati Zaenab menerima uang dari korban Nagasaki Wodjaja kemudian dibagi-bagi kepada Sotan Syahril Rp. 30 juta. Kepada Willy Rp.12.5 juta. Kepada Jojo Rp. 10 juta, kepada Hery dan Samporna senilai Rp. 37.5 juta dan membayar Biaya Notaris sebesar Rp. 10 juta.
Tanggal 26 Desember 2018, Nagasaki Widjaja melakukan tanda tangan IJB No 6 tanggal 26 Desember 2018 yang dibuat di Natoris Amrozi Johar yang berkantor di Jl. Kedung Sroko No. 20 Surabaya yang dihadiri Zaenab Ernawati, saksi Sotan Syahril, saksi Sampoerna, saksi Suhairi, saksi Njoo Gwan Lie dan saksi Djojo Tjipto Tjnadra yang tanpa dihadiri oleh terdakwa Dr. Udin Panjaitan selaku pemilik objek tanah.
Tanggal 25 Februari 2019 Camat Mulyorjo melaksakan rapat koordinasi membahas tentang laporan Dr.Udin Panjaitan dan Lurah Kalijudan dalam kesimpulan rapat : Lurah Kalijudan Melakukan Evaluasi terhadap produk-produk yang pernah diterbitkan berdasarkan surat 1. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Yuridis Bidang Tanah 2. Tanggal 13 Desember 2018 tentang Kutipan Letter C 3.
Atas Berita Acara Pemasangan Batas dan atas dasar tersebut terdakwa Udin Panjaitan melakukan pembatalan secara sepihak dengan alasan bahwa obyek lahan adalah fasilitas Umum dan pembayaran dari tanah dari kotban Nagasiki Widjaja yang sudah digunakan oleh terdakwa Udin Panjaitam untuk keperluan pribadi akan dikembalikan utuh disertai.kompensasi ganti rugi. (Han)