LUMAJANG,beritalima.com- Seorang pemuda asal desa Bades, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang, ditangkap tim Opsnal Polres Lumajang di tepi jalan Pronojiwo tepatnya di Piket Nol, tertangkap tangan saat kedapatan memiliki sabu-sabu. Senin (04/02/2019).
Pemuda tersebut diketahui bernama Muhammad Alfan, beralamat di desa Bades, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang. Pria 30 th tersebut terpaksa harus diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Pelaku sendiri diamankan di tepi Jl. Raya Pronojiwo (piket nol) desa Supiturang, kecamatan Pronojiwo, kabupaten Lumajang sekitar pukul 12.30 wib. Barang bukti yang berhasil di amankan petugas berupa satu buah klip yang berisikan serbuk kristal warna putih yg diduga sabu dengan berat kotor 0,99 gram serta satu buah plastik klip yang berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,20 gram. Pelaku sendiri langsung digiring menuju Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH membenarkan penangkapan tersebut, “memang benar, dalam kampanye kami yakni perang terhadap peredaran obat-obatan terlarang, kami akan terus menangkap siapa saja yang memang terbukti memiliki maupun mengedarkan barang haram tersebut. Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat lain agar tidak memiliki maupun mengedarkan barang haram ini”, tegas Arsal Sahban.
Senada dengan Kapolres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH juga menuturkan, bahwa penangkapan dalam kepemilikan sabu ini bukanlah penangkapan yg terakhir. “Saya ingatkan, ini bukanlah penangkapan yang terakhir. Jika memang ditemukan lagi seseorang yang memiliki barang haram seperti yang dimiliki oleh pelaku tersebut, maka tim kami akan siap untuk terus mengejar”, pungkas Priyo.
Dalam hal ini, pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Jwo)