Terbukti Nipu Dengan Modus Trading Bitcoin, Pria Ini Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Damang Anubowo akhirnya menuntut terdakwa Danny Garilbaldi 1 tahun 6 bulan penjara. Danny dinyatakan terbukti melakukan penipuan dengan modus trading Bitcoin.

Dalam surat tuntuntan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, terdakwa Danny Garilbaldi bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan diancam pidana dan surat dakwaan melanggar Pasal 378 KUHP.

“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa Damang, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/4/2020).

Atas tuntuntan itu, majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

“Kami berikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan,” ucapnya sembari menutup persidangan.

Diketahui, kasus ini berawal pada Agustus 2017, korban Aqva Angelita melihat di facebook iklan penawaran trading Bitcoin milik Danny Garibaldi. Prospek trading tersebut, menurut Danny, sangat menjanjikan.

Korban Aqva Angelita dijanjikan akan mendapatkan keuntungan 15 persen dari modal yang diberikan kepada terdakwa dengan janji modal yang disetorkan tidak akan hilang, serta dapat diambil sewaktu-waktu.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban Aqva Angelita kemudian bertemu dengan terdakwa Danny Garibaldi di Restaurant Marugame Udon Tunjungan Plaza 3 Lantai 5. Lebih jauh, Jaksa Damang menerangkan, tahap pertama Aqva Anggelita disuruh membuat account LUNO sebagai uang elektronik untuk memainkan trading Bitcoin.

Lalu pada September 2017 sampai Oktober 2017, Aqva Anggelita disuruh terdakwa Danny Garibaldi mentransfer dana sebesar Rp 39.152.208 melalui acount LUNO.

Setelah beberapa kali transfer via account LUNO, ternyata Aqva Anggelita tidak pernah diberitahu oleh terdakawa Danny Garibaldi mengenai transaksi maupun keuntungannya.

Saat di cek, ternyata di account LUNO dana milik terdakwa Danny Garibaldi pada tanggal 23 Juni 2017 untuk trading hanya ada Rp 2.099.999 dan pada tanggal 19 Agustus 2017 untuk trading LUNO sisa modalnya sesuai data di PT. Indodex tidak ada. Padahal terdakwa Danny Garibaldi pernah menerangkan pada Aqva Anggelita, hingga akhir Desember 2017 telah mendapatkan keuntungan trading Bitcoin sebesar Rp 215.825.000.

Keuntungan tersebut tidak diberitahukan semuanya kepada Aqva Anggelita. Keuntungan yang diterima oleh Aqva Anggelita hanya Rp 5.146.500 pada 9 Nopember 2017 dan Rp 6.346.500 pada tanggal 5 Desember 2017.

Belum sadar meski dirinya telah tertipu, Aqva Anggelita kemudian pada Desember 2017 hingga Pebruari 2018 diminta mentransfer dana lagi oleh terdakwa Danny Garibaldi, kali ini disuruh terdakwa Danny Garibaldi ke nomor rekening atas nama ibunya, yakni Margaret Yvone Mambo Rp 159.0000.0000.

Namun, uang yang seharusnya dibelikan uang virtual melalui LUNO maupun INDODEX tersebut, ternyata oleh terdakwa Denny Garibaldi malah dipakai Rp 12.499.000 untuk membeli HP merk Samsung, yang Rp 20.000.000 ditransfer ke Aqva Anggelita yang katanya sebagai keuntungan trading Bitcoin, lalu transfer ke Eka Nur Rp 40.000.000, bahkan transfer balik ke rekening Margaret Yvonne C Mambo senilai Rp 49.000.000. Oleh terdakwa Danny Garibaldi diterangkan kalau uang Aqva Anggelita telah dibelikan bitcoin.

Namun setelah di cek dalam mutasi rekening bank BCA tidak ditemukan aliran pencairan keuntungan dari trading Bitcoin, sehingga dana yang ditransfer oleh terdakwa kepada Aqva Anggelita adalah merupakan uang transferan dari Aqva Anggelita sendiri. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait