SURABAYA-beritalima.com, Pengacara Heri Basuki SH MH MBA, sekaligus terdakwa kasus penipuan pembayaran uang muka tanah di jalan Khairil Anwar No 12, Surabaya, terlepas dari hukuman penjara.
Ini lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya menjatuhkan vonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun. Sehingga dengan vonis itu, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman kurungan, kecuali melakukan perbuatan melanggar pidana lagi dalam kurang waktu satu tahun. Vonis ini dibacakan saat sidang lanjutan dalam perkara tersebut dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya, Kamis (14/12/2017).
Vonis tersebut lebih ringan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa yang sebelumnya mengajukan tuntutan selama 1 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman, karena tidak ada alasan pemaaf yang bisa diberikan kepada terdakwa. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum dihukum, sopan dalam persidangan.
“Meski dengan putusan hukum terdakwa tidak dihukum, namun jika dalam waktu satu tahun melakukan perbuatan yang sama harus menjalani hukuman, begitu juga sebaliknya, bila tidak melakukan tindakannya lagi, maka hukuman ini hangus,” kata hakim Yulisar sebelum mengetuk palu tanda berakhirnya sidang.
Perkara itu berawal saat terdakwa akan menjual tanah milik Raden Gusti Anwar Sidiq di jalan Khairil Anwar No 12 Surabaya, kepada Ronny Wijaya warga Pradah Permai 2 Kav-36 Surabaya, seharga Rp 2,2 miliar.
Atas penjualan tanah tersebut, terdakwa menerima uang muka sebesar Rp 100 juta pada 26 Juli 2913, dan Rp 900 juta pada 30 Juli 2013 dengan menunjukkan surat-surat diantaranya adalah : Akte hibah wasiat tanggal 14 Januari 1972 ; Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor : 682/ Ket-35.78/ VI/ 2013 tanggal 21 juni 2013 ; Surat ukur tanggal 03 Mei 2007, nomor : 16/ Darmo/ 2007, NIB : 12.01.04.06.01631 ; Cek plot peta lembar nomor : 49.2-32.070-14-6/ B-5 ; Surat Surat Keterangan Tanda Laporan Polisi Kehilangan Nomor : SKTLK/ B/ 3710/ VII/ 2013/ SPKT, tanggal 18 Juli 2013 yang didalamnya mencantumkan tentang kehilangan Asli Sertifikat Hak Guna Bangunan No.12 nama persil Jalan Khairil Anwar, No.12, Surabaya,
Setelah menerima pembayaran Rp 1 miliar, selanjutnya uang tersebut dibagi dua, Raden Gusti menerima Rp 500 juta dan terdakwa sendiri Rp 500 juta.
Namun, saat tanah di Jalan Khairil Anwar tersebut akan dibangun oleh Ronny Wijaya, ternyata di klaim oleh Bambang Sugiharto yang mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan hasil pembelian melalui lelang Bank Bumi Daya Cabang Surabaya Jembatan Merah pada 30 Agustus 1994, dengan bukti hak yang dimiliki yaitu Sertifikat Hak Guna Bangunan No.12/ Lingkungan Darmo, yang berakhir masa haknya tanggal 23 September 1980 tertulis atas nama PT Naamloze Venootschap Maskapai Kapal dan Dagang Sulawesi Utara berkedudukan di Gorontalo dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I tanggal 01 Agustus 2013 Nomor : 528/ HGB/ BPN.35.78/ 2013 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Nama Bambang Sugiharto, dan menyatakan bahwa surat-surat tanah yang dipegang oleh Raden Gusto Anwar Sidiq bukan produk Kantor Pertanahan Kota Surabaya atau dengan kata lain Sertifikat Hak Guna Bangunan tersebut palsu.
Merasa dikibuli oleh terdakwa, Ronny Wijaya selaku korban kemudian memberikan somasi secara tertulis kepada Rasen Gusti Anwar Sidiq yang intinya meminta agar uang yang telah dibayarkan dikembalikan, namun somasi tersebut tidak dihiraukan. (Han)