SURABAYA – beritalima.com, Dimas Abimanyu Sasono, terdakwa tindak pidana pemalsuan surat, dituntut hukuman 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.
Mohamad Fadhil, Jaksa Penuntut dalam perkara ini menyatakan, terdakwa Dimas Abimanyu Sasongko terbukti bersalah dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, sebagaimana
Pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Menuntut majelis hakim menghukum terdakwa Dimas Abimanyu Sasongko dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara. Menyatakan barang bukti tetap terlampir dalam dakwaan. Menghukum terdakwa Dimas Abimanyu Sasongko membayar biaya perkara,” ujarnya saat membacakan amar tuntutannya dalam persidangan secara Online di ruangan sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/9/2021).
Jaksa Mohammad Fadhil dalam tuntutannya juga membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Dimas Abimanyu di kasus ini. Hal yang memberatkan, perbuatan pengacara magang dari kantor Hukum Siregar & Rekan beralamat di Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel. Beji Depok Utara ini sudah merugikan PT Gusher Tarakan.
“Sementara, hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah dan masih berusia muda,” bebernya.
Kasus ini berawal dari pertemuan antara terdakwa Dimas Abimanyu, Fahrul Siregar (DPO) dan Tafrizal H Gewang di Ruko Golden Boulevard Blok O-17 Jalan Pahlawan Seribu BSD City Tangerang pada 24 Februari 2017.
Di pertemuan tersebut Tafrizal H Gewang memberikan Surat Kuasa tertanggal 24 Februari 2017 atas nama Leny, alamat Jalan P. Antasari No 06 RT 012 Desa Pamusin Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan kepada terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan Fahrul Siregar sebagai Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Siregar & Rekan beralamat di Jalan Nusantara Raya No. 205 RT. 04 RW. 09 Kel. Beji Depok Utara.
Selanjutnya setelah menerima Surat Kuasa tersebut Terdakwa Dimas Abimanyu Sasono bersama-sama dengan DPO Fahrul Siregar langsung menandatangani surat Kuasa Khusus tanpa bertemu atau mengkonfirmasi bahkan memberikan laporan kepada pemberi kuasa yaitu Leny.
Lalu pada 3 Maret 2017, terdakwa Dimas Abimanyu dan DPO Fahrul Siregar mengajukan Permohonan Pernyataan Paliti terhadap PT. Gusher Tarakan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Meski kenyataanya Leny tidak pernah tanda tangan ke dalam surat kuasa mengajukan pailit, khusus memberikan kuasa selaku Pemohon Pailit untuk mengajukan Pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya terhadap PT. Gusher Tarakan dan sebagainya.
Parahnya lagi, tanggal 6 Maret 2017 surat kuasa ‘Palsu” tersebut dipakai terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan DPO Fahrul Siregar mendaftarkan Permohonan Pailit ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan registrasi perkara Nomor : 7/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga Sby.
Terdakwa Dimas Abimanyu Sasono dan DPO Fahrul Siregar juga nekad menghadiri sidang pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya seolah sebagai Kuasa dari Leny.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor : Lab 2836/DTF/2020 Tanggal 23 Maret 2020 disimpulkan bahwa Tandatangan atas nama Leny yang dibuat di Depok tanggal 24 Februari 2017 dinyatakan Non Identik atau merupakan tandatangan yang berbeda dengan tandatangan atas nama Leny yang sebenarnya. (Han)