Terbukti Penganiayaan, Oknum Anggota Densus 88 Dituntut 2,6 Tahun Penjara

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULAberitaLima.com ||Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan menghadirkan terdakwa WPM alias Hendra(24) yang juga anggota Detasemen Khusus( Densus) 88, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Sanana

Sidang perkara nomor Pid.B/2025/PN Snn dengan agenda pembacaan tuntutan itu, dipimpin oleh ketua majelis hakim Furqon Assyddi, serta Fauzan Iqbal selalu Jaksa Penuntut Umum( JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Sementara itu, Juru bicara Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sekaligus Kasi Intel kejari, Raimond Krisna Noya saat dikonfirmasih melalui pesan Whats App..di..nomor 0853-4361-xxxx, Kamis (30/10/25), membenarkan, bahwa, hari ini JPU Kejari Kepulauan Sula telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa WPM alias Hendra dengan
pasal tuntutan melanggar Pasal 351 ayat (1) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sidang selanjutnya minggu depan hakim akan membacakan putusan, “ungkapnya.

.Sekedar infomasi, penganiayaan oleh oknum anggota Densus 88,inisial WPM alias Hendra(24) terhadap korban inisial AF alias AN(24) yang diketahui berprofesi sebagai Securiry di PT Pertamina Sula.

Peristiwa penganiyaan tersebut terjadi pada Rabu 3 April 2025 sekira pukul 00.30 WIT tepatnya di desa Fatcei, Kecamatan Sanana. Korban babak belur dan sempat tak sadarkan diri saat peristiwa penganiayaan itu. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait