Terbukti Penggelapan Dalam Jabatan, Direktur PT. MAI dan PT. MII Viki Yossida Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Suparlan Hariyanto menuntut pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Viki Yossida pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan Keuangan PT. Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT. Manunggal Indowood Investindo (MII) dengan total sebesar Rp. 135.022.722.161 dan USD 354.241.

Jaksa Kejari Suparlan pada surat tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Viki Yossida terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan ke satu KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” katanya pada saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (17/10/2024).

Menyikapi tuntutan tersebut, terdakwa Viki Yossida melalui tim penasehat hukumnya Andre Riyan Hidayanto mengatakan akan mengajukan pembelaan.

“Ya. Hari Senin nanti kita akan ajukan pembelaan,” katanya selesai sidang.

Menurut Andre, kliennya akan membuktikan jika dirinya tidak melakukan hal yang dituduhkan oleh Jaksa.

“Nanti dalam pledoi kita buktikan dengan invoice yang ada. Sekarang invoice-invoice itu sudah kita rekap,” lanjutnya.

Ditanya tentang perkembangan surat laporan Polisi dari terdakwa Viki Yossida terhadap Maliki terkait pengambilan mobil miliknya, Andre hanya menjawab sedang fokus untuk perkara ini saja.

Sebelumnya, terdakwa Viki Yossida didakwa dengan Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Sebagai direktur di PT. MMI dan PT. MAI dia mendapatkan gaji Rp.30.000.000 perbulan. Dengan tugas yang tidak tertulis memegang kendali pengelolaan operasional dan keuangan pada PT. MAI dan PT. MII serta bertanggung jawab terhadap Linda Anwar dan Imam Marsudi sebagai pemegang saham mayoritas di PT. MAI dan PT. MII.

Semenjak menjadi Direktur PT. MAI dan PT. MMI, terdakwa Viki telah beberapa kali melakukan pemindahan uang dan penarikan tunai dari rekening milik PT. MAI dan PT. MMI ke rekening pribadinya serta kepada pihak-pihak yang tidak ada kaitannya dengan PT. MAI dan PT. MII.

Hasil temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) Anderson dan Rekan yang melakukan audit eksternal tanggal 26 September 202 terhadap PT. MAI dan PT. MII menemukan jumlah keseluruhan transaksi yang dilakukan oleh terdakwa Viki sebesar Rp. 165.563.449.109 dan USD 354.241.

Rinciannya ada aliran dana ke Viki sebesar Rp. 10.012.012.953 dan US $ 50.525. Ke Herlina Widiyanti (ibu kandung terdakwa Viki) Rp. 889.839.600. Kepada Rendi Yossinata (adik kandung terdakwa Viki) Rp. 159.138.221. Kepada Retno Pindarti (Direktur CV. Berkah Trisula, perusahaan milik terdakwa) Rp. 348.445.360. Kepada Adnan Buchori (Komisaris CV. Berkah Trisula perusahaan milik terdakwa) Rp. 119.515.350. Dan kepada Robert Filipus Ambat (pihak terafiliasi dengan terdakwa) sebesar Rp. 95.457.500.

Juga ada aliran dana yang dipergunakan untuk usaha sampingan dari terdakwa sendiri sebesar Rp. 4.608.717.051.

Terdapat juga aliran dana PT. MAI dan PT. MII keluar kepada penerima yang tidak teridentifikasi (tidak ada bukti pendukung terhadap penggunaan dana) kepada Viona Mutiarasari sebesar Rp. 147.001.210.375, dan USD $ 303.716. Dan kepada Dwi Eny Liestijani (bibi dari terdakwa) sebesar Rp. 2.329.112.699.

Selain menjabat sebagai sebagai Direktur di PT. MAI dan PT. MII, ternyata terdakwa Viki mendirikan sekitar 22 perseroan lain yang tidak berafiliasi dengan PT.MAI maupun dengan PT. MII.

Yaitu, Berkah Trisula, Trisula Indotrust, Lion Parcel, Berkah Gama Persada, Seduluran, Bakso Kabut Ning Dita, Mie Setan, Annara Furniture, Yess Yosska Express, Dardo Percetakan dan Garmen, Jong Java Restoran, Onyx; Bion, Milenial Speak Up, Anugrah Indo Lestari, Jelasin.com, Lentera Law Office, MSU Consulting, Geco GeekOut/ CoWork/ScaleUp, Substitute Makerspace, Jadibegitu.com dan Sunlife Financial. (Han)

beritalima.com

Pos terkait