Terbukti Peras Kades, Mantan Bupati Lira Divonis 10 Bulan

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com-Pengadilan Negeri (PN) Gresik Jawa Timur akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 10 bulan kepada mantan Bupati Lira Gresik, Sahar Sulur (43) warga Perumahan Griya Suci Permai Blok V/A.5 Desa Suci Kecamatan Manyar.(13/3/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Putu Mahendra ini vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Seto Nugroho, yang menuntut terdakwa selama 14 bulan penjara

Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa dinilai telah terbukti melanggar pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman. Dimana saat itu pria asal Pulau Bawean ini terbukti melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Pandanan, Duduksampeyan, Abdul Wahab (45). Usai menerima uang Rp 5 juta dari Kades, terdakwa lalu disergap polisi.

“Terdakwa kita jatuhi hukuman selama 10 bulan penjara. Karena terbukti melanggar pasal 369 KUHP tentang pemerasan. Dengan dipotong masa tahanan selama terdakwa menjalani hukuman. Dan barang bukti uang hasil pemerasan Rp 5 juta akan dikembalikan kepada korban,” kata Putu Mahendra.

Menanggapi putusan hakim itu, Sahar Sulur langsung menerima putusan tersebut. Dia pun berkata, hukuman ini akan menjadi pelajaran bagi dirinya, agar suatu saat nanti lebih berhati-hati dan tidak gegabah. “Saya mengakui apa yang saya lakukan itu salah. Dan semoga hal ini menjadi pelajaran di kemudian hari,” ucapnya saat ditemui usai persidangan.

Sementara itu, JPU Fajar bersikap lain. Dia masih melakukan pikir-pikir terlebih dahulu selama 7 hari ke depan. Karena putusan yang dijatuhkan hakim dinilai lebih ringan dari tuntutan yang telah disampaikannya.

“Masih kita pikir-pikir dulu. Pertimbangan kita kira-kira terdakwa akan mengulangi perbuatannya lagi atau tidak,” ucapnya.(Ron)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *