JAKARTA, beritalima.com | Terbukti melanggar undang-undang, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Amerta Dayan Gunung dan PT Tiara Cipta Nirwana dijatuhi hukuman denda sejumlah Rp12 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Komisi yang diketuai Rhido Jusmadi bersama Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan Moh. Noor Rofieq dalam sidang pembacaan putusan di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/6/2025).
Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung (sebelumnya bernama PDAM Kabupaten Lombok Utara) dikenakan denda sebesar Rp 8 miliar, dan PT Tiara Cipta Nirwana didenda Rp 4 miliar.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan air bersih di Kabupaten Lombok Utara tahun 2017.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam Tender Pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi SWRO (Sea Water Reverse Osmosis) oleh PDAM Kabupaten Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2017. Tender tersebut dilaksanakan melalui skema prakarsa badan usaha.
Berdasarkan hasil persidangan yang dimulai sejak 1 November 2024, Majelis Komisi menemukan adanya praktik tidak sehat yang mengarah pada pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran tersebut antara lain mengatur pemenangan tender, pemberian peluang eksklusif kepada PT Tiara Cipta Nirwana, dan penetapan sebagai pemrakarsa tanpa memenuhi prosedur serta dokumen yang sah.
Hal tersebut menyebabkan berkurangnya partisipasi
pelaku usaha lain dalam proses tender, dan secara langsung merusak iklim persaingan yang sehat.
Selain itu, pengadaan tersebut juga tidak sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala LKPP Nomor 19 Tahun 2015.
Setelah melalui berbagai proses persidangan, Majelis Komisi memutuskan kedua perusahaan tersebut secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 yang melarang pelaku usaha bersekongkol dalam menentukan pemenang tender.
Karena itu, kedua perusahaan tersebut diwajibkan bayar denda ke kas negara dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika mengajukan keberatan atas putusan tersebut, masing-masing wajib menyampaikan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.
Selain keputusan itu, KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Bupati Lombok Utara agar menyelesaikan masalah perizinan dan administrasi teknis yang terkait pengadaan tersebut.
Juga kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang berwenang di Lombok Utara diminta untuk memberikan pembinaan kompetensi dan profesionalisme dalam proses pengadaan barang dan jasa. (Gan)
Teks Foto: Sidang pembacaan putusan perkara persekongkolan di Kantor KPPU Jakarta, Senin (30/6/2025).

