Jailani Umasangadji Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara,Fifian Adeningsih Mus, memutuskan untuk memecat dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Pemda Kepulauan Sula.
Pemecatan dua PNS ini oknum dokter inisial MK berdasarkan surat keputusan Bupati Kepulauan Sula, Nomor : 880/24/VI/2022 dan oknum pegawai TU Pukskemas inisial WZT berdasarkan surat nomor : 880/25/VI/2022, karena terbukti berselingkuh sampai memiliki anak.
Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sula, Jailani Umasangadji saat diwawancarai diruang kerjanya, Rabu (06/07/22) mengatakan surat pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan tersendiri alias pemecatan untuk dua PNS yang terlibat perselingkuhan sudah diserahkan kepada yang bersangkutan.
Kedua PNS tersebut diberi waktu selama 15 hari untuk mengajukan keberatan.
“Keduanya melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah No.10/1983 sebagaimana diubah dalam PP No.45/1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian,” katanya.
Jailani mengungkapkan sebelum putusan dibuat, sudah ada tim pemeriksa terkait dengan perselingkungkuhan yang dilakukan kedua pegawai ini.
Hasilnya terbukti melanggar karena hasil hubungan itu sampai melahirkan seorang anak. MK
masih memiliki istri yang sah, sedangkan WZT sudah bercerai. Hubungan tak resmi keduanya melahirkan seorang anak,” katanya.
Ia mengatakan sanksi yang dijatuhkan juga sudah melalui berbagai pertimbangan. Akan tetapi, sambung Jailani, bupati juga memiliki kewenangan memberikan sanksi, meski tanpa rekomendasi dari tim pemeriksa.
“Jadi memang sudah sesuai aturan pemberian sanksi ini,” katanya. [dn]