Terbukti Skimming, Warga Ukraina Dihukum 3 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Yevhen Kuzora terdakwa pembobolan puluhan rekening Bank BRI divonis 3 tahun penjara. Warga Ukraina itu dinyatakan terbukti mengakses sistem elektronik dengan melanggar sistem pengamanan atau skimming dan mengambil uang Rp 3,4 miliar.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai hakim Imam Supriyadi menyatakan terdakwa Yevhen Kuzora terbukti melanggar pidana dalam Pasal 46 Ayat (3) jo. Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun,” kata hakim Imam di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Rabu (18/5/2022).

Atas putusan itu terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkhon Adi dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.

Putusan itu lebih ringan dari JPU Furkhon yang sebelumnya menuntut terdakwa Yevhen Kuzora selama 4 tahun penjara.

Dijelaskan dalam dakwaan, terdakwa Yevhen menjalankan aksinya setelah diajari oleh teman yang dikenal di media sosial. Terdakwa diminta mengunduh aplikasi bernama Wickr Me untuk berkomunikasi. Dengan aplikasi itu, terdakwa merasa lebih aman dan tidak mudah terdeteksi. Lantas terdakwa disuruh pergi ke Indonesia.

Awalnya, terdakwa datang ke Denpasar. Dia diminta memotret sejumlah mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Yevhen kemudian disuruh pindah ke lokasi lain. Selanjutnya terdakwa menjatuhkan pilihan ke Surabaya karena termasuk kota besar. Dengan demikian, uang para nasabah dinilai tidak sedikit.

Oleh temannya, Yevhen diminta menetap di Surabaya dan akan dikirimi perangkat elektronik untuk melakukan skimming. Perangkat itu, antara lain, alat pembaca data dan beberapa kartu magnetic. Kartu itu berfungsi untuk menyimpan informasi elektronik berupa kode akses sistem elektronik.

Setelah perangkat diterima, terdakwa memasangnya di empat mesin ATM. Masing-masing di Manyar, Nginden, Kenjeran, dan Putat Jaya. Alat itu kemudian dihubungkan melalui program yang diinstal di laptop dan dapat dikendalikan dari Ukraina dengan menggunakan remote desktop.

Dengan perangkat itu, terdakwa bisa mengantongi personal identification number (PIN) nasabah yang datang. Yevhen kemudian memakai kartu khusus sebagai pengganti kartu nasabah. Uang nasabah selanjutnya dikuras oleh terdakwa tanpa sepengetahuan nasabah dengan cara pemindah bukuan melalui fasilitas virtual account atau mobile banking.

Yevhen melakukan transaksi berkali-kali sampai yang diambil mencapai Rp 3,4 miliar. Uang hasil kejahatan itu dikirim kepada teman yang mengajarinya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait