SURABAYA – beritalima.com, Ivan Septian Purnama, diduga guru renang KONI dan Ayu Citra Isnantri, seorang ibu rumah tangga divonis 4 bulan. Hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan perbuatan perzinahan.
Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dwi Purwadi menyatakan keduanya terbukti bersalah, bersama-sama melakukan perzinahan sesuai pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana masing-masing 4 bulan kepada terdakwa satu Ivan Septian Purnama dan terdakwa dua Ayu Citra Isnantri. Memerintahkan agar barang bukti HP dan Biil hotel Papilio dimusnahkan,” kata hakim Dwi di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/1/2020).
Hakim Dwi Purwadi dalam pertimbangan yang memberatkan menyatakan kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesal.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” pungkasnya.
Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yakni masing-masing pidana 3 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumya, dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa Polsek Wonocolo berhasil mengamankan pasangan selingkuh ACI dan ISP dalam sebuah rumah di jalan Mojo 4/27-C, Surabaya pada 20 juli 2018. Pengamanan itu sebagai buntut dari laporan pengaduan yang dilayangkan oleh RSA suami sah dari ACI sesuai Akte Nikah No 44015/7XII/2008 tanggal 7 Desember 2018.
Dalam dakwaan juga dijelaskan bahwa ISP berstatus bujangan dan belum menikah, sedangkan ACI sudah menikah dengan RSA.
ACI menjalin hubungan asmara dengan ISP sejak Mei 20018, akibat sering bertemu, sebab ISP menjadi pelatih renang anak dari ACI. Kendati sudah mengetahui kalau ACI sudah menikah, namun ISP nekad tetap melanjutkan hubungan asmaranya.
Karena sudah dimabuk asmara, ISP dan ACI lantas melakukan persetubuhan sampai 10 kali banyaknya, dalam kurun waktu antara Mei 2018 sampai Juli 2018. Hubungan layaknya suami istri dilakukan di rumah ISP sendiri di jalan Mojo 4/27-c maupun di Best Western Papilo Hotel jalan A. Yani Surabaya.
Perzinahan itu terkuak, setelah RSA, suami dari ACI mulai curiga jika istrinya menjalin hubungan asmara dengan oang lain sebab ACI sering pulang terlambat. Kecurigaan RSA itu ditindaklanjuti oleh RSA dengan memasang alat pelacak (GPS) dan alat perekam suara didalam mobil ACI, istrinya. Dari percakapan diketahui oleh RSA jika istrinya kerap berbicara mesra dengan laki-laki lain. (Han)