SAMPANG, BeritaLima.com – Ratusan warga Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal mendadak mengepung kantor korps Adhyaksa Kabupaten Sampang, mereka menuntut agar Sofrowi Bendahara Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal tidak ditahan.
Hal itu menyusul setelah ditetapkannya Bendahara Desa tersebut sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, dan massa menuding penetapan tersebut sarat dengan kepentingan politik Desa.
Sebelumnya para pendemo mengancam tidak akan membubarkan diri sebelum Sofrowi di bebaskan oleh penyidik Kejari Sampang. Beruntung kuasa hukum tersangka, Mohammad Bahri menemui massa, dan menjamin bahwa Sofrowi tidak ditahan, sehingga mereka pun mau membubarkan diri.
“Kami sebagai kuasa hukum tersangka memastikan bahwa Sofrowi tidak tahan, jadi kami meminta agar warga pulang dengan tertib,” tegas Bahri di hadapan massa, Rabu (29/11/2023).
Lebih jauh Bahri menyampaikan, dalam proses penyelidikan dugaan kasus korupsi BLT DD tersebut Kepala Desa Gunung Rancak Muhammad Juhar belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam tahap perawatan medis di rumah sakit Pamekasan.
“Kades Muhammad Juhar menderita sakit paru-paru basah, jadi perlu penanganan khusus sehingga belum bisa di mintai keterangan,” jelasnya.
Dikatakan Bahri, dalam kasus tersebut unsur kerugian negara tidak ada, mengingat berdasarkan hasil penyelidikan Kejari dan Inspektorat Sampang ditemukan sebesar Rp 260 juta sudah dikembalikan oleh Sofrowi.
Sedangkan kasus BLT DD yang diangkat tahun 2020, namun pihaknya sangat menyayangkan dengan menetapkan aparat desa setempat sebagai tersangka, karena program tersebut atas perintah DPMD yang mencairkan adalah BRI Cabang Sampang.
“Sedangkan Kepala Desa Gunung Rancak hanya di jadikan tempat untuk menfasilitasi bantuan itu. Jadi sesuai SOP data dari desa diserahkan ke DPMD, lalu di serahkan ke BRI dengan mengunakan by name by address untuk menyalurkan dana itu kepada warga penerima. Pertanyaannya, kenapa Kades yang harus bertanggung jawab jika ada warga yang tidak menerima, karena di dalam berita acara yang di buat petugas BRI bahwa dana sudah tersalurkan seratus persen ,” terangnya.
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Sampang, Achmad Wahyudi, penetapan tersangka terhadap Sofrowi setelah tim penyidik menemukan kerugian negara dalam perkara kasus tersebut sebesar Rp 260 juta. Penyaluran BLT itu bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2020.
“Penyidik menyimpulkan bahwa keterlibatan dan peran Sofrowi dalam kasus korupsi BLT DD cukup kuat, sehingga menyimpulkan untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Achmad Wahyudi.
Wahyudi menuturkan, tersangka Sofrowi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejaksaan Negeri Sampang sekitar 1 jam,
“Tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak lima kali, setelah penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup langsung di jadikan sebagai tersangka,” tegasnya.
Namun meskipun Sofrowi sudah jadi tersangka, saat ini penyidik masih belum melakukan penahanan dengan alasan demi menjaga kondusifitas desa. Tapi pihaknya berjanji akan melakukan pemeriksaan kembali.
“Kita jaga kondusifitas, mengingat sejumlah warga mendatangi kantor Kejaksaan setelah mengetahui Sofrowi jadi tersangka. Jadi kita tunggu nanti pemeriksaan lagi,” tandasnya. (FA)