Terdakwa Amo Ateng dkk Mengaku Hanya Mendorong dan Menekan Pundak Tjejep Yasien

  • Whatsapp

SURABAYA – Tiga penagih utang yang didakwa melakukan pengeroyokan terhadap pengacara Tjejep Mohammad Yasien memilih untuk membantah seluruh tuduhan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (11/6/2025).

Ketiganya, Amo Ateng Juliando Oratmangun, Rionaldo Dannelo Korway, dan Ade Ardianto Suroso, bersikeras tidak melakukan kekerasan meskipun bukti rekaman CCTV telah diserahkan ke pengadilan.

Dalam ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringgo-Ringgo, para terdakwa tetap pada pengakuannya yakni tidak ada pemukulan, tidak ada tendangan, dan tidak ada kekerasan fisik.

“Saya hanya mendorong,” kata terdakwa Amo Ateng ketika dicecar hakim mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Depot Nasi Goreng ZHAANG, lokasi insiden pada 13 Januari 2025.

Namun, pernyataan itu langsung direspons tajam oleh hakim. “Kalau hanya mendorong, kenapa dalam CCTV terlihat jelas korban mengalami tindakan kekerasan hingga pingsan? Jangan bermain-main dengan persidangan,” tegas hakim Siringgo-Ringgo.

Terdakwa Rionaldo berdalih hanya menekan pundak korban, sementara Ade mengaku hanya ikut menahan. Ketiganya menyebut pengacara Tjejep sedang “berputar-putar” saat ditegur atasannya, sehingga mereka bermaksud meredakan situasi.

Keterangan Bertolak Belakang dengan BAP

Majelis hakim menemukan adanya kontradiksi mencolok antara kesaksian di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun di tingkat kepolisian. Ketika disinggung soal perubahan keterangan, ketiga terdakwa menuding penyidik memaksa mereka menandatangani BAP.

“Saya dipukul pakai HP oleh penyidik,” kata Rionaldo, sementara terdakwa lain menyebut tekanan verbal, meski tidak ada kekerasan lain yang disebutkan.

Hakim anggota Erly Soelistyarini mempertanyakan proses penyusunan BAP. “Jadi yang menguraikan kronologi itu kalian sendiri atau penyidik?” tanyanya.

“Penyidik,” jawab terdakwa Rionaldo singkat.

Akan Dihadirkan Saksi Polisi

Karena ketidaksesuaian antara keterangan lisan dan BAP, majelis hakim memutuskan untuk memanggil saksi verbalisan, yakni penyidik yang menyusun BAP, serta saksi a de charge untuk memberikan kejelasan di sidang berikutnya, Kamis 12 Juni 2025.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka-luka. Korban, pengacara Tjejep Mohammad Yasien, dilaporkan mengalami luka dan sempat tidak sadarkan diri akibat insiden tersebut. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait