SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada ke tiga terdakwa pelanggaran ITE aplikasi ‘Tuyul’ Grab. Vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Feri Rahman.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama pasal 32 ayat 1 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Menjatuhkan hukuman selama 6 bulan kepada terdakwa Lim Chandra, dan 4 bulan terhadap terdakwa Liem Andrew Agatha dan Mauriciano Victorious dan dipotong masa tahanan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap hakim Timur Pradoko saat pembacaan keputusan. Rabu (23/5/2018).
Vonis terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya, mengajukan tuntutan 8 bulan kepada terdakwa Lim Chandra dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa
Liem Andrew Agatha dan Mauriciano Victorious.
Usai sidang, jaksa Fery Rahman mengatakan hakim punya alasan sendiri menjatuhkan vonis berbeda kepada ketiga terdakwa, dan hakim juga punya alasan sendiri memvonis lebih rendah dari tuntutan JPU.
Ketiganya mengakui perbuatannya, alasan hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi kepada Lim Chandra dari dua rekannya dikarenakan terdakwa ini sebagai otak dan yang mengajari Liem. Andrew dan Mauriciano menajalankan aplikasi Grab tersebut. “Dia (Lim Chandra) juga yang merekrut keduanya masuk ke jaringannya,” ucap Feri.
Sementara Daniel Wibowo, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa mengaku pihaknya sudah menyatakan sikap pikir-pikir dalam waktu 7 hari kedepan.
Namun Daniel mengakui kalau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat dengan kasus yang disandang. Sebab dalam persidangan pihak Grab tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke rekening terdakwa, juga aplikasi Grab belum bersertifikat resmi. “Fakta persidangan tidak mampu membuktikan adanya aliran dana yang masuk kerekening para terdakwa,” aku Daniel.
Diketahui, tiga terdakwa Lim Chandra, Liem Andrew Agatha dan Mauriciano Victorious pada hari Jumat 2 Februari 2018 bertempat di belakang Galaxy Mall Surabaya menggunakan 14 (empat belas) akun Grab berbeda-beda dengan cara membeli kepada orang disekitaran kantor Grab Jalan Pucang Surabaya dan Jalan Klampis Surabaya.
Bahwa dengan menggunakan 14 akun fiktif tersebut, digunakan terdakwa untuk memesan driver Grab dengan tujuan untuk mendapatkan kode booking driver. Dari hasil itu ketiga terdakwa meraup keuntungan 1.800.000 perhari. Keuntungan tersebut dalam perhitungan 14 trip Rp. 90.000 dikalikan 14. Untuk pekerjaan ini terdakwa bisa mendapatkan keuntungan Rp 1.5 juta per hari.
Bahwa dari perbuatan ketiga terdakwa tersebut perusahaan Grab atau PT. Solusi Transportasi Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp. 391juta atas pembayaran insentif yang diberikan. (Han)