Terdakwa Bantah Kerugian Rp700 Juta dalam Kasus Penggelapan Mobil Rental, Jaksa Tolak RJ

  • Whatsapp

SURABAYA — Sidang perkara dugaan penggelapan mobil rental dengan terdakwa Ahcmad Edi bin Mat Halil memanas dalam agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/1/2026). Terdakwa menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya cacat hukum, sementara jaksa menegaskan perkara ini tidak bisa diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) karena dilakukan secara berulang dan terorganisir.

Melalui JPU Damang Anubowo, terdakwa didakwa menggelapkan sejumlah mobil rental milik Cipta Pesona Internusa (CPI) dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp700 juta. Namun, angka tersebut langsung dibantah keras oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Achmad Shodiq SH, MH, menyebut dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) dan salah menentukan pihak korban. Ia menilai, pelapor tidak memiliki kedudukan hukum yang sah karena kendaraan yang dipersoalkan bukan atas nama pelapor secara yuridis.

“Tidak ada dasar hukum yang sah untuk menyebut pelapor sebagai korban, karena dokumen kepemilikan kendaraan bukan atas namanya,” kata Achmad Shodiq.

Ia juga menyoroti absennya bukti legalitas usaha rental yang diklaim pelapor. Menurutnya, tanpa izin usaha dan dokumen pendukung, klaim kerugian menjadi tidak berdasar secara hukum.
Tak hanya itu, kuasa hukum menegaskan perkara ini murni sengketa keperdataan akibat hubungan sewa-menyewa. Ia menyebut telah terjadi perdamaian, disertai pengembalian uang dan pencabutan laporan polisi oleh pelapor.

“Semua kewajiban telah diselesaikan. Tidak ada lagi kepentingan hukum yang dirugikan,” ujarnya.

Namun, pandangan tersebut ditepis tegas oleh Kejaksaan. Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widyana SH,.MH menyatakan, perkara ini tidak memenuhi syarat RJ karena perbuatan terdakwa dilakukan berulang dengan modus serupa.

“Modusnya jelas: sewa mobil, lepaskan GPS, lalu digadaikan. Itu dilakukan lebih dari satu kali dan melibatkan beberapa pelaku,” tegas Ida Bagus.

Ia juga membantah klaim bahwa mobil dikembalikan oleh terdakwa. Menurutnya, unit kendaraan ditemukan oleh pihak rental setelah melakukan pencarian sendiri.

“Bukan dikembalikan terdakwa. Pihak rental yang mencari dan menemukan mobilnya. Setelah itu baru ada pembayaran Rp150 juta yang disebut sebagai uang sewa,” jelasnya.

Ida Bagus mengungkap, dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa dengan berkas terpisah, yakni Achmad Edi, Achmad Fauzi, dan Haji Ismail, serta dua penerima gadai. Salah satu terdakwa bahkan tercatat pernah menjalani hukuman pidana.

“Kalau pengembalian barang atau uang, itu bisa dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan. Tapi untuk RJ, tidak bisa karena syaratnya tidak terpenuhi,” katanya.

Dalam dakwaan disebutkan, perkara bermula pada 20 Mei 2025 saat terdakwa menyewa Toyota Innova Zenix, lalu menggantinya dengan Toyota Innova Reborn. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada Yanto alias Pak Tinggi senilai Rp40 juta. Pola serupa dilakukan pada unit lain yang digadaikan kepada H. Imam Ghozali alias H. Mamang senilai Rp80 juta.

Sebagian uang gadai, menurut jaksa, digunakan untuk membayar biaya sewa guna mengaburkan perbuatan terdakwa. Atas rangkaian tindakan tersebut, jaksa menilai kerugian korban mencapai Rp700 Juta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait