SORONG, Berita lima.com – Diduga melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Bentar (25) dituntut 7 tahun penjara, denda 800 juta, dan subsidair 4 bulan kurungan, Jumat kemarin (1/12).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH pada persidangan yang berlangsung Kamis lalu di PN Sorong.
Dalam amar tuntutannya, Pieter meminta kepada majelia hakim agar barang bukti 2 sachet plastik bening yang berisikan sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Mendengar tuntutan jaksa 7 tahun penjara, terdakawa Bentar meminta keringanan hukuman kepada hakim Dinar Pakpahan, SH.,MH.
Sidang kemudian ditunda hingga Kamis pekan depan dengan agenda putusan.
Terdakwa di tangkap oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat di Jalan Maninjau, Rufei, Kota Sorong.
Barang bukti 2 sachet plastik bening di dapatkan polisi di dalam saku celana pendek terdakwa.
Penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa oleh Dit Res Narkoba Polda Papua Barat pada bulan Juni lalu.(deo)