Terdakwa Bukan Sindikat Narkotika Jaringan Lapas, Tapi Mampu Transaksi Extacy MIliaran Rupiah

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, William Putra Penjaya dan Achmad Muchammad (berkas terpisah), penjual satu bungku pil extacy dengan berat 40 gram asal Jalan Kutisari Indah Utara dan Apartemen Gunawangsa lantai 8 Jalan Tidar Surabaya ini tidak diakui sebagai sindikat peredaran Narkotika jaringan Lapas yang dikendalikan Cece alias Lili dan Sinyo.

Kendati demikian, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal itu diketahui saat saksi penangkap Adi Irawan dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya ditanyai Jaksa Suparlan dari Kejari Surabaya.

“Tidak, dia hanya menjadi perantara peredaran barang berupa narkotika jenis sabu, terdakwa Wiliam mendapatkan keuntungan Rp. 10.000 per butirnya,” jawab saksi Adi Irawan dalam persidangan yang digelar secara online Pengadian Negeri (PN) Surabaya. Senin (31/8/2020).

Sementara, saksi dari Reskoba Polrestabes Surabaya dalam keterangan lainnya menyatakan jika terdakwa mendapatkan narkoba dari Lapas. “Dari pengakuan terdakwa Ektacy tersebut di beli dari Cece alias Lili dan Sinyo yang berada di Lapas Porong dan Lapas Madiun,” akunya.

Untuk diketahui, William Putra Penjaya dan Achmad Muchammad (berkas terpisah), tertangkap pada hari Kamis 30 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 WIB didekat di RS Mata Undaan.

Pil Extacy sebetulnya dipesan oleh terdakwa William dari Cece alias Lili sebanyak 100 butir dengan harga per butirnya Rp. 145.000.

Selanjutnya Pil Extacy tersebut diambil oleh terdakw Achmad Muchmammad  atas perintah dari terdakwa William di depan Rumah Makan Bu Rudy Jalan Anjasmoro Surabaya yang sudah diranjau sebelumnya.

Setelah 100 pil Extacy itu berhasil diambil oleh William ternyata tidak semuanya diserahakan kepada Achmad.Muchammad. Oleh William Extacy tersebut di ambil 60 butir untuk di jual kepada Andi alias Fernandi, sedangkan sisa 40 butir diserahkan kembali kepada Achmad Muchammad.

Diketahui pula, terdakwa Wiliam juga pernah 4 kali menjual Extacy kepada Andi alias Ferdandi, yaitu, pada Oktober 2019 sebanyak 5000 butir Extacy logo Gold dengan harga Rp. 775.000.000 dan 7.500 butir Extacy logo Superman dengan harga Rp 1.162.500.000, lalu pada bulan Desember 2019 sebanyak 10 butir pil Extacy logo Superman dengan harga Rp. 1.550.000 dan pada Januari 2020 sebanyak 10.150 butir pil extacy logo Heineken dengan harga Rp. 1.573.250.000 serta terakhir pada 30 Januari 2020 menjual 60 butir pil Extacy dengan harga Rp. 9.300.000. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait