Terdakwa Danny Sebut Tidak Ada Penyekapan, Hanya Menjaga Rumah Yang Sedang Kosong

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Drama persidangan kasus penyekapan di rumah sengketa gono-goni Bukit Golf F-1 No 38 Surabaya dengan terdakwa Danny Indarto, Abdurrahman Pakro dan Petrus Yesua Tubulai memasuki sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Ada fakta mengejutkan yang diungkapkan oleh terdakwa Danny dalam sidang ini. Salah satunya dia keukeuh mengatakan tidak bersalah dalam kasus ini. Terdakwa Danny mengatakan tidak ada peristiwa penyekapan seperti yang sudah didakwakan oleh Jaksa terhadap dirinya.

“Saya hanya menyuruh mereka menjaga rumah itu. Dan itu bukan menyekap, mengancam apalagi mengintimidasi seperti yang dituduhkan jaksa kepada saya,” katanya di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (10/1/2024).

Menurut terdakwa Danny dirinya hanya menyuruh terdakwa Abdurrahman dan Petrus menjaga rumahnya saja yang dalam kondisi sedang kosong.

“Saya pesan pada mereka kalau kamu mau tidur, tolong dirantai pagar itu, karena kalau dibuka barang-barang yang ada didalam rumah hilang lagi. Karena pagar rumah bisa dibuka melalui remote control yang dipegang oleh Amelia Salim,” lanjutnya.

Diungkapkan oleh terdakwa Danny, pagar rumahnya di Bukit Golf yang bisa dibuka melalui Remote itu ada dua, kalau salah satu tidak digembok maka kedua pintu pagarnya akan terbuka, baik pintu yang kecil maupun yang besar.

“Sehingga mobil bisa masuk,” ungkapnya.

Ditanya oleh jaksa Darwis, kalau hanya untuk agar barang-barangnya itu tidak hilang, kenapa tidak salah satu saja pagarnua yang digembok? Terdakwa Danny menjawab tidak bisa Pak.

“Tidak bisa pak. Pagarnya itu satu set dan ada Remote yang dipegang oleh Amelia Salim Jadi pintu kecil itu hanya untuk buka masuk orang saja, sedangkan pintu yang besar itu lengket dengan pintu kecil. Tidak bisa kalau salah satu saja yang digembok, engselnya jadi satu,” jawab terdakwa Danny.

Sempat terjadi perdebatan sengit antara terdakwa Danny, jaksa Darwis dan hakim Suparno terkait pintu pagar yang digembok dari dalam oleh orang suruhan dari terdakwa Danny tersebut.

Namun perdebatan berhenti setelah terdakwa Danny menunjukkan sebuah foto yang menggambarkan bahwa dua pagar rumahnya tersebut memang saling berkaitan, antara pagar yang besar dan yang kecil menyambung jadi satu jika tertutup.

“Kalau pagar itu ditutup menyatuh, tapi kalau terbuka terpisah. Pagar yang besar tidak bisa digembok sendiri yang mulia,” tandas terdakwa Danny.

Dalam sidang terdakwa Danny mengungkapkan alasan lain dirinya menggembok pagar dari dalam, karena sebelumnya dia pada tanggal 7 September 2023, sewaktu ada Sidang Pemeriksaan Setempat atas gugatan gono-goni, didapati bahkan dia videokan sendiri ternyata bahwa semua perabotan rumahnya hilang.

Kata terdakwa Danny, semua saksi mata, termasuk pengacara dari Amelia waktu itu juga hadir berfoto di dalam rumah yang kosong.

“Dan pada tanggal 9 September 2023 sekitar jam 20.00 Wib, saya mendapat telepon dari terdakwa Abdurahman yang mengatakan adik dari Amelia Salim akan datang ke rumah di Bukit Golf dengan membawa mobil box.

“Saya beranggapan dengan membawa mobil box, berarti akan mengambil barang-lagi. Jelas tidak saya perbolehkan masuk karena dia akan mengambil barang lagi,” ungkapnya.

Terdakwa Danny juga menyatakan dihadapan majelis hakim alasan lain dirinya menggembok pagar rumahnya karena dia selama dua tahun tidak pernah diijinkan oleh mantan istrinya memasuki rumah itu sekalipun hanya untuk menjenguk anak-anaknya. Padahal pada putusan cerai dengan Amelia Salim dia dibebaskan mengunjungi putra-putrinya yang ke tiga dan keempat.

“Dua tahun saya tidak diperbolehkan masuk, setiap kali saya ketuk pintu baik-baik, tidak pernah dibukakan Pintu, Dan sudah berulang kali, terulang seperti Itu, . Makanya saya jadi bingung ketika melihat kenyataan kalau rumah sebesar itu dalam kondisi kosong, meja makan, sofa, TV, kulkas, Bahkan piring makan saja tidak ada. Saya juga ngomong ke terdakwa Abdurrahman dan Petrus, kalau ARTnya mau keluar masuk dibuka saja, toh rumah ini menurut keterangan saksi Siti, Ibu Amelia sudah pindah rumah. Bebas. Sebelumnya waktu saya datang sore hari sekitar pukul 16.30 Win juga sudah mempersilahkan ARTnya keluar. Tapi ART itu malah memilih tinggal di rumah yang sudab losong tidak bertuan tersebut,” paparnya.

Diakhir persidangan, terdakwa Danny masih merasa kebingungan dituduh telah melakukan tindak pidana penyekapan.

“Darimana asal tuduhan itu saya juga masih bingung. Tapi ya sudah dibuktikan saja nanti karena bukti saya juga lengkap. Mulai video, sampai putusan gono-gininya gugatan Amelia Salim seluruhnya ditolak, Jadi murni rumah di
Bukit Golf F-1 No 38 adalah rumah saya,” tandasnya.

Menjelang sidang pemeriksaan terdakwa berakhir, terdakwa Danny membenarkan bahwa dalam perkara penyekapan ini, antara dia dengan Pelapor Amelia Salim sudah sepakat membuat surat perjanjian perdamaian,

“Dengan syarat-syarat yang sudah disepakati dan di tandatangani di hadapan Notaris. Amelia sebagai pelapor dalam kasus ini bersedia mencabut laporannya,” pungkas terdakwa Danny Indarto.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU disebutkan, pada 9 September 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di rumah Bukit Golf F-1 No 38 Citraland Surabaya,

Terdakwa Danny bersama Abdurahman Pakro dan Petrus datang sekitar pukul 16.30 Wib. Terdakwa Danny Indarto adalah suami dari saksi Amelia Salim. Namun pada 2022, keduanya telah bercerai dan saat ini sedang mengajukan gugatan pembagian harta bersama di PN. Surabaya.

Saat ini Amelia tinggal bersama dua anaknya serta dua orang ART-nya di tempat kejadian perkara tersebut. Terdakwa Danny meminta kepada Abdurrahman dan Petrus dan teman-temannya untuk menjaga rumahnya tersebut. Setelah pada tanggal 7 September ditemukan bahwa semua perabotan rumahnya ditemukan telah hilang.

Abdurrahman dan Petrus dijanjikan upah satu persen dari hasil penjualan rumah dan uang makan per hari sebesar Rp100 ribu.

Atas permintaan Danny, kedua terdakwa yang diajukan dalam berkas penuntutan terpisah itu datang bersama lima orang temannya lebih rumah Bukit Golf tersebut.

Saat itu, saksi Amelia dan kedua anaknya serta saksi Asrining Wahyu keluar rumah. Dan di rumah cuma ada saksi Siti Kholifah. kemudian Abdurrahman dan Petrus berusaha dengan cara memaksa untuk masuk halaman rumah meski dilarang oleh Siti. Sebab, harus ada ijin dari Amelia.

Tak lama kemudian, sekita pukul 16.30 Wib, terdakwa Danny datang dan menyuruh kedua terdakwa membuka engsel pintu pagar. Mengetahui hal tersebut, Siti kemudian masuk ke dalam rumah karena ketakutan. Dia lalu menelepon Jolline lantaran Amelia dan Asrining tidak dapat dihubungi.

Kemudian saksi Jolline lalu menyuruh saksi Siti untuk masuk ke dalam kamar saksi Amelia sambil melihat monitor CCTV.

Tak berapa lama kemudian, sekitar pukul 18.00 Wib, Asrining pulang untuk menemui Siti. Meski sempat ditanya oleh para terdakwa, Asrining akhirnya bisa memasuki rumah dan mendapati Siti sedang ketakutan. Lalu, Chrisye Merino sopir terdakwa Danny datang dan menemui saksi Asrining serta menyuruh agar mengosongkan rumah tersebut dan apabila tidak segera mengosongkan maka orang yang berada di dalam rumah tidak bisa keluar lagi.

Setelah itu, pada pukul 21.30 WIB, terdakwa Abdurrahman dan Petrus menggembok pintu pagar rumah tersebut dan kuncinya disertakan kepada Chrisye. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait