Terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung Akui Memukul Yusra Valentino Beberapa Kali

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejari Surabaya terus menelisik kasus dugaan penculikan, penganiayaan dan pengeroyokan yang sudah dilakukan oleh terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung terhadap korban Yusra Michael Valentino di samping Polrestabes Surabaya dan di sebuah rumah yang berada di kawasan Gunungsari, Surabaya.

Kali ini Jaksa Kejari Surabaya menghadirkan saksi bernama Ingnawati Noertjahyo alias Inge yang adalah adik kandung dari korban Yusra Michael Valentino.

Dalam persidangan, saksi Inge mengatakan tanggal 3 Oktober 2023, kakaknya menghubungi dirinya dan minta tolong agar dia transfer sejumlah uang karena dituduh sudah memeras teman dari Yulianti, mantan istrinya.

Namun lanjut Inge, dirinya tidak jadi transfer melainkan datang sendiri untuk menyerahkan uang sekaligus menemui kakaknya pada dini hari tanggal 4 Oktober 2023.

“Karena kalau saya transfer uang dulu, sementara saya tidak tau kondisi kakak saya kan percuma. Saya tidak yakin mereka itu siapa dan masalahnya itu apa,” katanya di ruang sidang Kartika 2 PN. Surabaya. Rabu (24/4/2024).

Menurut saksi Inge, sewaktu dia datang dia bertemu dengan terdakwa Wenyung dan dimintai uang Rp.140 juta.

“Kakak saya dibilang memeras orang yang bernama Thomas dan minta uangnya dikembalikan,” lanjutnya.

Saksi Inge juga menandaskan bahwa pada saat dirinya datang di Gunungsari, kondisi kakanya sudah luka-luka.

“Pada saat itu telah terjadi pemukulan, lanjutan dari pemukulan sebelumnya karena ada luka-luka. Waktu itu terdakwa Wenyung emosi. Pada waktu kakak saya bilang dia tidak terima uang 140 juta tetapi dia hanya terima uang 70 juta. Jadi kakak saya mengembalikan yang 70 juta itu saja. Setelah disepakati uang itu saya transfer ke rekening Yulianti, mantan istri kakak saya” tandasnya.

Sementara terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa mengakui kalau dia beberapa kali melakukan pemukulan terhadap korban Yusra Michael Valentino dan setelah itu membawanya ke rumah sakit.

“Ya, saya emosi,” katanya.

Ditanya oleh ketua majelis hakim pemukulan itu dilakukan oleh terdakwa di samping Polrestabes Surabaya dan tidak ada polisi yang melihat,?

“Saya tidak melihat,” jawab terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung.

Kasus ini berawal pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2023 sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung bertemu dengan korban Yusra Michael Valentino disekitar Kantor Polrestabes Surabaya. Saat pertemuan itu Terdakwa meminta kepada Yusra Michael Valentino untuk mengembalikan uang yang diperas oleh Yusra Michael Valentino dari teman Terdakwa yang bernama Thomas.

Namun karena Yusra Michael Valentino tidak mengakui adanya pemerasan terhadap Thomas, maka terjadilah cek cok antara Terdakwa dengan Yusra Michael Valentino.

Saat Yusra Michael Valentino berjalan ke arah samping kantor Polrestabes Surabaya dia disusul oleh Terdakwa dan secara tiba-tiba Terdakwa yang telah emosi langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong beberapa kali kearah Yusra Michael Valentino diikuti oleh beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya juga ikut melakukan pemukulan terhadap Yusra Michael Valentino,

Karena lokasi kekerasan dekat dengan Kantor Polrestabes Surabaya, akhirnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa membawa Yusra Michael Valentino ke salah satu rumah di sekitar jalan Gunungsari Kota Surabaya. Ditempat tersebut Terdakwa melakukan kekerasan kepada Yusra Michael Valentino dengan cara melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, selang air, selang LPG dan helm beberapa kali secara bergantian kearah tangan, badan dan kepala Yusra Michael Valentino, hingga akhirnya saksi Ingnawati Noertjahyo datang menjemput saksi Yusra Michael Valentino dengan terlebih dahulu membuat surat pernyataan dan mengembalikan uang sejumlah Rp.70.000.000 dengan cara di transfer ke rekening Yulianti.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, korban Yusra Michael Valentino mengalami luka bengkak pada pipi kiri dekat telinga, luka memar warna keunguan pada punggung atas kiri, luka memar disertai bengkak warna keunguan pada lengan atas tangan kiri, luka memar disertai lecet bentuk garis pada lengan bawah tangan kanan, luka lecet bentuk garis pendarahan tidak aktif pada lengan atas kanan, luka memar warna biru keunguan pada lengan atas kanan, luka memar warna kemerahan pada perut kiri sebagaimana Visum et Repertum Nomor: 502/VIS/X/75/RS.PHC SURABAYA TAHUN 2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit PHC Surabaya yang ditandatangani oleh dr. Debora Munthe.

Namun sayangya perbuatan yang sudah dilakukan oleh Terdakwa Edy Prayitno alias Wenyung hanya dijerat Jaksa Kejari Surabaya diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait