Terdakwa Eka Amelia Azhari Diadili, Diduga Menipu Istri Tentara

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nining Nurmawati, seorang istri tentara menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Eka Amelia Azhari. Nining dijanjikan diberikan keuntungan Rp 12 juta perbulan untuk bekerjasama menyediakan makan dimsum, salad dan minuman es kopyor untuk Bank BNI, PLN dan kantor Perpajakan oleh terdakwa Eka Amelia Azhari.

Kasus penipuan ini disidangkan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (28/8/2023). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Darwanto SH.MH tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban Nining Nurmawati dan suaminya, Suharjo seorang anggota TNI serta saksi fakta, Norma.

Korban Nining menceritakan awal perkenalannya dengan terdakwa terjadi melalui seorang tetangganya yang bernama Norma. “Setelah itu saya diberi order membuat dimsum dan salad pesanan dari kantor Pajak. Untuk pembuatannya saya sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 88 juta,” kata saksi Nining di ruang Sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Nining, dia bersedia membantu terdakwa Eka Amelia semata-mata karena melihat kebaikan Norma. “Juga karena dijanjikan keuntungan 12 juta perbulan,” sambungnya.

Kepada majelis hakim Nining menyebut, selain dirinya juga masih ada beberapa orang lagi yang sudah menjadi korban dari terdakwa Eka Amelia, antara lain Maarif, Ardhina dan Susanto Evi. “Saya pernah dua kali mensomasi,Tapi tidak dihiraukan. Malah dia mengancam saya mempunyai saudara Jaksa,” sebutnya.

Sementara Itu saksi Suharjo yang adalah suami dari Nining Nurmawati mengatakan jika dirinya tidak pernah mengetahui adanya kerjasama pengadaan makanan berbentuk Dimsum dan Salad antara istrinya dengan terdakwa Eka Amelia. “Saya tidak pernah tahu ada kerjasama antara mereka berdua,” kata saksi Suharjo yang menghadiri persidangan ini dengan mengenakan seragam TNI.

Sedangkan saksi Norma, saat ditanya oleh ketua majelis hakim, apa yang saksi Norma ketahui tantang kasus ini,? Norma mengakui bahwa dirinyalah yang mengenalkan Nining Nurmawati dengan terdakwa Eka Amelia. “Dia (terdakwa Eka Amelia) yang minta dikenalkan dengan Bu Nining. Alasannya ada Job dari kantor Pajak bikin Dimsum,” jawab saksi Norma.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, tanggal 9 Februari 2021 terdakwa Eka Amelia Azhari minta tolong pada Norma agar di antarkan kerumah Nining Nurmawati (korban) untuk mengajak kerjasama order makanan dimsum, salad buah dan minuman es kopyor.

Modusnya saat itu terdakwa Eka Amelia telah mendapatkan job dari Bank BNI, PLN, dan Kantor dinas perpajakan dan dijanjikan akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya.

Tanggal 11 Februari 2021, terdakwa Eka Amelia mengaku kepada korban (Nining Nurmawati) membutuhkan modal sebesar Rp 40 juta dan dalam jangka waktu 1 bulan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 12 juta.

Terpikat dengan ajakan Terdakwa, korban pun bersedia diajak kerja sama dan memberikan suntika. modal yang dibutuhkan, dengan cara ditransfer maupun diserahkan secara tunai kepada Terdakwa. Rincian sbb :

Tanggal 13 Februari 2021 Korban menyerahkan uang secara chas Rp 20 juta kepada Terdakwa. Tanggal 15 Februari 2021 Korban mentransfer Rp 20 juta ke nomor rekening milik Terdakwa di Bank BNI dengan No Rek. 0640944950 atasnama Eka Amelia Azhari.

Tanggal 19 Maret 2021 Korban kembali menyerahkan uang Rp 28 juta secara chas kepada Terdakwa.

Tanggal 21 Maret 2021 Terdakwa menyuruh korban membuat minuman Es Kopyor, setiap hari 40 botol selama sebulan lebih sesuai pesanan Terdakwa mendapatkan job dari kantor perpajakan dan dijanjikan keuntungan Rp 20 Juta

Bukannya untung tapi malahan buntung, apa yang di janjikan oleh Terdakwa kepada Korban tidak pernah ditepati, saat korban mencoba menagih, selalu dijanjikan akan dibayar.

Kesal, pada 2 Agustus 2022 dan 10 Agustus 2022 korban mensomasi Terdakwa. Namun somasi tersebut tidak pernah mendapatkan tangapan dari Terdakwa.

Buntutnya, pada tanggal 3 September 2022 korbarn melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Jatim. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait