Terdakwa Hasto Kristiyanto Divonis 3,6 Tahun Penjara Setelah Amar Putusan Perkara No.36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst 

  • Whatsapp

Jakarta | beritalima.com – Ketua Tim Juru Bicara Pengadillan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah menyampaikan Putusan Perkara Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Atas Nama Terdakwa Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp250.000.000,00, subsidiair pidana kurungan 3 bulan jika denda tidak dibayar. Selanjutnya masa tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terdakwa tetap ditahan.

 

Berdasarkan hasil persidangan yang diketuai Rios Rahmanto, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Sunoto, S.H., M.H., dan Dr. H. Sigit Herman Binaji, S.H., M.Hum sebagai Hakim Anggota memutuskan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam skema suap. Pertama, terbukti menyediakan dana Rp400.000.000 dari total Rp1.250.000.000 untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU.

 

Kedua, terbukti melalui komunikasi WhatsApp dan rekaman telepon yang menunjukkan peran koordinatif terdakwa dalam skema suap sebagai strategi koordinasi. Ketiga, mengupayakan agar KPU mwngakomodir permohonan PAW Riezky Aprilia Dengan Harus Masiku sebagai anggota DPR RI.

 

Lebih lanjut yang memberatkan terdakwa dijelaskan Ketua Tim Jubir Tipikor PN Jakpus, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas.

 

Namun diterangkan Purwanto aelaku Jubir, ada hal yang meringankan terdakwa, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik.

 

Alat bukti yang digunakan ujar Purwanto, Komunikasi elektronik (WhatsApp, rekaman telepon) yang telah diverifikasi secara forensik digital, keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, dokumen dan barang bukti yang sah

 

Majelis Hakim mengapresiasi masukan substantif melalui Amicus Curiae dari tokoh-tokoh terkemuka termasuk Romo Franz Magnis-Suseno dan 22 akademisi/praktisi hukum lainnya, yang telah menjadi pertimbangan integral dalam pengambilan keputusan.

 

Namun sebelumnya sebelum putusan perkara ini, terdakwa tidak terbukti dan sibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan (Pasal 21 UU Tipikor), majelis menilai tidak terpenuhi unsur-unsur delik secara temporal dan materiil, dan pertimbangan utama: perbedaan antara tahap “penyelidikan” dan “penyidikan” serta tidak terbukti adanya akibat konkret.

 

Kedua, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemberian Suap Secara Bersama-sama dan Berlanjut”. Melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Jurnalis : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait