SURABAYA – beritalima.com, Persidangan kasus penggelapan tagihan Rp. 313 juta milik PT Mediashop Indonesia Sehat (MIS) dengan terdakwa Susanti Meinarisa binti Mochamad Yahya, memasuki babak akhir.
Terdakwa Susanti dihukum 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hukuman terhadap Susanto ini hanya selisih lebih ringan 6 dibanding dengan tuntutan Jaksa Kejari Surabaya yang pada Rabu 22 Februari 2013 menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Hakim dalam perkara ini Suparno SH. MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Susanti Meinarisa terbukti bersalah melakukan tindak penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan di ancam dalam dakwaan Jaksa yakni Pasal 374 KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Meinarisa binti Mochamad Yahya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Menjatuhkan dengan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Menetapkan barang bukti 102 lembar Invois Fiktif dikembalikan kepada PT Mediashop Indonesia Sehat,” katanya diruang Sidang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (01/03/2023).
Hal yang memberatkan, sambung hakim Suparno perbuatan terdakwa sudah merugikan PT Mediashop Indonesia Sehat dan terdakwa pernah dihukum dua kali dalam perkara yang sama yakni penggelapan dan narkoba.
“Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua perbuatannya,” sambungnya.
Usai mendengar putusan, jaksa penuntut belum menentukan sikap untuk menerima ataupun menolak putusan dari majelis hakim.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” kata Jaksa Suwarti.
Dikonfirmasi selepas sidang, kuasa hukum PT Mediashop Indonesia Sehat (MIS) Kevin Mahputra SH.MH mengatakan menerima putusan 2 tahun terhadap terdakwa Susanti Meinarisa. Menurut Kevin, semoga putusan 2 tahun tersebut membuat efek jera bagi Susanti Meinarisa yang adalah mantan sales dari PT Mediashop Indonesia Sehat.
“Dan juga pada para sales dimanapun di Indonesia ini. Semoga kasus ini akan memberi efek jera bagi pelaku yang tidak profesional dan membohongi perusahaan,” katanya di PN Surabaya.
Kepada awak media, Kevin juga memastikan bahwa praktek penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa Susanti Meinarisa adalah satu-satunya di perusahaan.
“Kejadian ini pertama kali di perusahaan kami,” tandasnya.
Sebelumnya terdakwa Susanti Meinarisa dipolisikan karena menggelapkan uang tempatnya bekerja sejak 10 Agustus 2021 sampai 23 Mei 2022.
Penggelapan itu dilakukan terdakwa Susanti Meinarisa, sewaktu masuk pandemi sedang marak-maraknya penjualan masker.
Caranya. Saat itu terdakwa Susanti Meinarisa membuat NOO (New Order Outlet) dengan mengggunakan data palsu yang didapat sewaktu dirinya bekerja di Buka Lapak yang selalu di save foto dan KTPnya.
Lantas, dengan data-data tersebut kemudian terdakwa Susanti mengajukan NOO (New Order Outlet) ke bagian admin sebanyak 102 order fiktif dengan sistim pembayaran secara hutang dengan jatuh tempo 7 hari sampai 30 hari. Lalu diterbitkan SO dan ditindak lanjuti dengan terbitnya Invois untuk mengeluarkan barang berupa masker dari gudang dan dikirim sendiri ke pelanggan tidak melalui bagian pengiriman milik PT Medishop Indonesia Sehat, Jalan Wahab Seaman RC 23 RT 001 Rw 007 Kelurahan Dukuh Pakis Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya. (Han)