Terdakwa Isnaely Tolak Tuduhan Menipu Rp.13 Miliar, Saya Hanya Terima Rp.6,1 Miliar dari Ibu Fattah Yasin

  • Whatsapp

SURABAYA – Isnaely Effendy menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada kasus penipuan penjualan tanah di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dihadapan majelis hakim, Isnaely menolak tuduhan telah melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp.13 miliar karena menjual tanah yang bukan miliknya kepada Siti Rochani, istri dari Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan Fattah Yasin.

“Saya terzolimi. Saya hanya terima Rp.6.150 miliar bukan Rp 13 miliar. Saya dipaksa untuk membuat kwitansi sebesar Rp.13 miliar oleh ibu Fattah tujuannya untuk dilaporkan kepada suaminya agar ibu Fattah mendapatkan uang pengganti,” kata Isnaely meluapkan emosi di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (11/2/2025).

Untuk penerimaan uang itu, ujar Isnaely dilakukan selama Mohamad Cholil selaku pemilik tanah masih hidup.

“Saya tidak lagi memberikan uang setelah Pak Cholil meninggal dunia, sebab saya tidak lagi menerima uang dari ibu Fattah Yasin,” ujarnya.

Isnaely menegaskan, setiap kali ia menerima penyerahan, istri Fattah Yasin itu selalu minta dibuatkan dua kwitansi, alasannya sebagai bahan laporan kepada suaminya.

“Kwitansinya sengaja minta dibuatkan 2 lembar untuk diberikan sebagai bukti kepada suaminya. Untuk kwitansi yang ada uangnya dia simpan. Sedangkan untuk kwitansi yang tidak uangnya dipakai sebagai senjata untuk melaporkan saya ke polisi,” tegasnya.

Dalam persidangan, terdakwa Isnaely juga mengungkapkan bahwa istri dari Fattah Yasin itu tidak menyampaikan secara jujur mengenai pembelian tanah milik H. Mochamad Cholil kepada pihak lain, karena takut ketahuan kalau dia adalah istri pejabat dari salah satu propinsi di Jawa Timur.

“Fixed. Tanah itu kesepakatan antara Ibu Fatah dan Pak Cholil dengan harga Rp. 13 miliar. Ibu Fatah Yasin membeli tanah itu secara angsuran dengan jangka waktu selama 2 tahun. Makanya saya tahu rumah Pak Fatah Yasin digrebek KPK sewaktu menagih uang tanah H.Cholil,” pungkas terdakwa Isnaely Effendi.

Merasa keterangan yang diberikan oleh terdakwa Isnaely bertolak belakang dengan keterangan yang pernah di berikan oleh saksi Siti Rochani sebelumnya. Hakim anggota Halima Umaternate pun menantang keberanian dari terdakwa Isnaely untuk di konfrontir dengan saksi Siti Rochani.

“Apa berani kamu saya konfrontir dengan Ibu Fattah Yasin,” tanya hakim anggota Halima?

“Saya berani Yang Mulia,” jawab terdakwa Isnaely Effendi.

Dikonfirmasi selesai sidang, Rohmat Amrullah selaku kuasa hukum dari terdakwa Isnaely Effendi membenarkan keterangan yang sudah diberikan oleh kliennya.

“Klien kami hanya menerima Rp. 6.150 miliar dari ibu Fattah Yasin. Terkait transaksinya, kedua belah pihak yang mengatur,” katanya.

Menurut Amrullah, transaksi yang dikatakan oleh Ibu Fattah Yasin sebesar Rp.13 miliar tidaklah benar.

“Yang benar adalah Rp.6.150 miliar. Terkait kenapa Ibu Fattah Yasin membuat kwitansi sebesar Rp.13 miliar, menurut klien kami biar suaminya mau memberikan uang untuk pelunasan,” tutupnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait