Terdakwa Kasus Ganja Hampir 1 Kg Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Dipersoalkan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjerat terdakwa kasus narkotika Dicky Kurnia Pramadhansyah mendapat perlawanan hukum. Melalui penasihat hukumnya, terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/1/2026).

Eksepsi dibacakan oleh penasihat hukum Moch. Yusron Marzuki yang menilai dakwaan JPU cacat secara formil dan materiil. Menurutnya, surat dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diwajibkan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah penyebutan nama Imam Malik sebagai daftar pencarian orang (DPO) tanpa dilengkapi bukti penetapan resmi dari kepolisian.

“Penyebutan seseorang sebagai DPO tanpa dasar penetapan yang sah menjadikan dakwaan tidak lengkap dan berpotensi batal demi hukum,” tegas Yusron di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, penasihat hukum Yusron juga menggugat penerapan pasal yang digunakan jaksa. JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Padahal, menurut Yusron, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menilai jaksa masih mendasarkan dakwaan pada rezim pidana lama, khususnya terkait ancaman pidana minimum khusus yang telah dihapus. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ambiguitas hukum dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum.

“Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, seharusnya majelis hakim menerapkan ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026,” ujar Yusron.

Yusro menegaskan, pengajuan eksepsi ini bukan bertujuan menghambat persidangan, melainkan memastikan hak-hak terdakwa terlindungi dan proses hukum berjalan adil serta menjunjung keadilan substantif.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Hajita Cahyo Nugroho, terdakwa Dicky Kurnia Pramadhansyah, warga Kabupaten Malang, didakwa menerima dan menyimpan ganja seberat 966,980 gram yang dikirim melalui jasa ekspedisi dan disimpan di kamar kosnya pada Januari 2025.

Jaksa menguraikan, terdakwa dihubungi oleh Imam Malik yang kini disebut berstatus DPO. Imam diduga menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk menerima, mengemas ulang, dan mengedarkan ganja dengan imbalan Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Terdakwa kemudian menerima pesan WhatsApp berisi foto resi pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi J&T. Pada Jumat (12/9/2025), paket tersebut tiba dan dititipkan di resepsionis kos di Jalan Gandaria Nomor 43, Kecamatan Pisang Candi, Kota Malang, sebelum dibawa ke kamar terdakwa.

Namun, rencana peredaran narkotika itu gagal setelah aparat Polrestabes Surabaya menerima informasi dari masyarakat. Pada Kamis (18/9/2025), dua anggota kepolisian, Rico Firmansyah Putra dan Panji Dwi Edwindarta, menggerebek kamar kos terdakwa.
Dari penggeledahan, polisi menyita satu bungkus plastik hitam berisi ganja seberat 966,980 gram, timbangan elektrik, kertas paper, sterofoam, serta satu unit iPhone XR yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan Nomor LAB: 09795/NNF/2025 memastikan barang bukti tersebut positif ganja dan termasuk Narkotika Golongan I.

Jaksa menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat berwenang dan perbuatannya tidak berkaitan dengan kepentingan medis maupun pengembangan ilmu pengetahuan. Peran terdakwa dinilai sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika yang hingga kini masih diburu aparat.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait