SURABAYA, beritalima.com- Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari Kota Madiun, Sandy Kurnaryanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, dengan agenda pemeriksaan terdakwa secara virtual, Selasa 7 Juni 2022.
Dalam keterangannya, terdakwa menjelaskan, terkait proses pencairan biaya pekerjaan THL, penyisihan dan perintah penyisihan, sampai pembayaran kepada THL serta pengambilan uang kas di Bagian Trandis, ia tidak mengetahui dan terlibat seperti didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alasanya, secara teknis ditangani langsung oleh Kasubbag Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan (PPSP). Baik saat dijabat oleh almarhum Rudianto, Agus Eko maupun Plt Kasubbag Yoyok Yulianto.
“Saya benar benar tidak tahu tentang penyisihan biaya pembayaran THL dan saya mengetahui setelah ada pemeriksaan di kejaksaan. Saya jadi tersangka kaget, karena tidak pernah memerintahkan. Mereka menjalankan itu sesuai sebelum-sebelumnya,” terang terdakwa, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski demikian, terdakwa membenarkan pernah menerima uang dari ketiga Kasubbag tersebut. Seperti halnya jajaran staf Bagian Trandis sampai Direktur Umum PDAM. Dan Ia pun menerima pemberian itu, karena ketiga Kasubbag mengatakan sebagai uang ucapan terima kasih atas pekerjaan.
“Ya dikasih uang dan kadang rokok, untuk uang Rp. 100-150 ribu. Katanya tanda terima kasih dari teman teman THL,” tambahnya.
Mengenai proses pencairan biaya pemeliharaan di Bagian Trandis, jelasnya, sudah sesuai prosedur kebiasaaan di PDAM. Secara teknis tidak langsung oleh THL karena bukan pegawai PDAM. Sehingga harus dilaksanakan oleh Kasubbag. Mulai rekap pekerjaan berikut kwitansi dari koordinator THL, nota dinas Kabag Trandis, verifikasi SPI dan disposisi dari jajaran direksi sampai pada pencairan yang diterimakan kepada Kasubbag.
Setelah uang cair, selanjutnya Kasubbag baru melakukan pembayaran kepada THL sesuai pekerjaan yang dilaksanakan. Sedangkan yang punya kewenangan menentukan pengajuan anggaran itu cair atau tidak, yakni Direktur Administrasi dan Keuangan.
“Secara teknis sudah diurusi Kasubbag,” tandasnya.
Ketika majelis hakim menanyakan apakah terdakwa menyesal atau merasa bersalah, ia mengaku khilaf. Karena dalam memimpin di Trandis, ia tidak mengetahui adanya penyisihan yang dilakukan oleh bawahannya dalam hal ini Kasubbag.
“Demi Allah! Saya tidak tahu ada pemotongan dan tidak pernah memerintahkan. Semua dilakukan oleh Kasubbag saya,” jawab terdakwa.
Keterangan terdakwa ini, tidak jauh berbeda dengan saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya. Yakni, mantan Kasubbag PPSP, Agus Eko, serta mantan Plt Kasubbag PPSP Yoyok Yulianto.
Keduanya mengakui yang mencairkan, menyisihkan, membagikan, menerima dan menyimpan uang hasil penyisihan. Uang hasil penyisihan, selain untuk kepentingan THL, dibagikan kepada staf sampai ke jajaran direksi dengan nominal bervariasi.
Selain itu, Yoyok Yulianto juga menyebut, terdakwa tidak pernah memerintahkan melakukan penyisihan. Sebab, pola tersebut meneruskan pejabat Kasubbag sebelumnya. (Red/editor Dibyo).