Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Lampu SSO di Kepulauan Sula, Divonis oleh Majelis Hakim

  • Whatsapp

ILustarasi
TERNATE, beritaLima,com || Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjadwalkan pembacaan putusan para kedua terdakwa. Hal ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) 2019 di Kabupaten Kepulauan Sula

Para kedua terdakwa yang dimaksud adalah, Abraham Pranotoadi, S.T. Alias Bram dan Roni H.N Tomahir

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Willy Febri Ganda saat dihungi melalui pesan Whats App..di..nomor + 0823-1698-xxxx,
Rabu (8/11/23)

Menurutnya, Terdakwa Abraham Pranotoadi, S.T. Alias Bram tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;

2. Membebaskan Terdakwa Abraham Pranotoadi, S.T. Alias Bram oleh karena itu dari dakwaan Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Abraham Pranotoadi, S.T. Alias Bram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;

4. Menjatuhkan pidana kepada Abraham Pranotoadi, S.T. Alias Bram oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000 (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

5. Menghukum Terdakwa membayar Pidana Tambahan Uang Pengganti sejumlah Rp200.000.000,00 (Duaratus juta Rupiah), di mana baru dikembalikan/dititipkan Terdakwa melalui rekening Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sejumlah Rp120.000.000,00 (Seratus dua puluh juta Rupiah)

“Sehingga Terdakwa masih memiliki tanggung jawab kurang bayar sejumlah Rp80.000.000 (Delapan puluh juta Rupiah) yang diperhitungkan sebagai Uang Pengganti yang belum dibayarkan dan harus dipertangung-jawabkan kepada Terdakwa dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan

Kemudian terdakwa Roni H.N. Tomahir, S.T. Alias Roni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;

2. Membebaskan Terdakwa Roni H.N. Tomahir, S.T. Alias Roni oleh karena itu dari dakwaan Primair;

3. Menyatakan Terdakwa Roni H.N. Tomahir, S.T. Alias Roni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;

4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Roni H.N. Tomahir, S.T. Alias Roni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 9 (Sembilan) Bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) Bulan;

5. Menghukum Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 27.100.000, 00 (Dua puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah) di mana telah dilakukan pengembalian oleh Terdakwa sejumlah Rp27.100.000,00 (Dua puluh Tujuh Juta Seratus Ribu Rupiah) yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula melalui Penuntut Umum, sehingga terhadap pengembalian tersebut haruslah dikonversikan sebagai uang pengganti, “tindasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait