Terdakwa Kasus Tanam Ganja Hydroponik Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Tafsir Konstitusi Kata ‘pohon’

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ardian Aldiano atau biasa disapa Dino, terdakwa tindak pidana narkotika penanaman 27 batang ganja dengan tinggi rata-rata 3 cm hingga 40 cm dituntut dengan pidana 9 tahun subsider 3 bulan, oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


Menyikapi tuntutan itu, Dino melalui kuasa hukumnya Singgih Tomi Gumilang, mengajukan permohonan uji marteiil kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia terkait Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 


Dalam permohonannya, Singgih memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan tafsir konstitusi terhadap kata ‘pohon’ pada Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) yang yang dimohonkan pengujian. Karena, dalam penegakan hukum di lapangan, antara tanaman ganja dengan tinggi 1 cm atau tanaman ganja dengan tinggi 5 meter atau lebih, sama-sama disebut sebagai pohon. 
Sehingga bilamana ada perkara penanam 6 tanaman ganja dengan tinggi 1 cm, otomatis akan dikenakan pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Padahal,  dalam website Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (UGM) https://dendrology.fkt.ugm.ac.id/2017/08/10/bedanya-herba-perdu-dan-pohon/ telah memberikan tafsir, bahwa  pohon adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas, dengan tinggi minimum 5 meter.


Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi  Republik Indonesia agar berkenan memberikan putusan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143]  sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter,” ujar Singgih dalam pers releasenya, Sabtu (10/10/2020).

Menyatakan penjelasan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143] sepanjang kata pohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa POHON adalah tumbuhan yang mempunyai akar, batang, dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait