Terdakwa KDRT Ini Langsung Ditahan, Setelah Surat Dakwaan Dibaca Jaksa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Candra Kurnain (30) akhirnya harus merasakan hidup dalam jeruji besi. Warga jalan Manyar Sabrangan, kota Surabaya itu dijebloskan ke Rutan Medaeng Sidoarjo, Selasa sore ini (22/8/2023) terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penahanan dilakukan setelah Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Candra.

“Sudah punya istri sedang hamil malah main tangan. Kamu harus ditahan supaya tidak melakukan apa-apa lagi di luar sana. Panitera, buatkan surat penetapan penahanan untuk terdakwa. Kamu ditahan selama 30 hari di rutan Medaeng,” kata ketua majelis hakim Erentua Damanik.

Lebih lanjut hakim Damanik berpesan kepada terdakwa Candra Kurnain untuk menyayangi dan menghargai istrinya.

“Istrimu Itu disayang bukan di sundut rokok dan kamu dorong. Kamu Itu ketahuan sama selingkuhanmu,” lanjutnya sambil mengetuk palu menutup persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Estik Dilla dalam surat dakwaanya menyebut, terdakwa Candra Kurnain dan Ninik Nur Kholisoh menikah di KUA Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengahi pada tanggal 26 Juki 2022 dengan buku nikah nomor 201/85/VII/2022.

Pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2023 pukul 19.00 WIB. Terdakwa Candra pulang ke kosannya di jalan Manyar Sabrangan IX/39, setelah beberapa hari sebelumnya tidak pulang, menemui Ninik (istrinya) yang sedang hamil 6 bulan.

Saat Candra pulang, Ninik mengomel karena sebelumnya mencurigai Candra punya hubungan asmara dengan perempuan lain bernama Vala. Hal itu dibuktikan Ninik dengan menemukan chating di Handphone Candra yang ada foto telanjang Vala.

Terjadilah cek-cok mulut dan perdebatan antara Candra dengan istrinya, yakni Ninik.

Saat terjadi cek-cok, Candra memutuskan keluar dari kosannya. Sewaktu Candra membuka pintu kamar kosan, mendadak dihalang-halangi oleh Ninik dengan cara memegangi tangan kiri suaminya, yakni Candra sambil mengatakan “Saya mau ngomong lagi, jangan pergi dulu”.

Dengan spontan Candra yang waktu itu sedang merokok, menyudutkan rokoknya ke dahi Ninik. Lalu mencengkeram tangan Ninik dengan sangat kuat, hingga tangan Ninik mengalami memar.

Masih kalap, Candra kemudian mendorong Ninik yang sedang hamil 6 bulan ke arah tempat tidur. Setelah itu Candra bergegas pergi meninggalkan Ninik sendiran do kosan tanpa peduli dengan luka yang dialami istrinya, yaitu Ninik.

Perbuatan terdakwa Candra Kurnain pun, oleh Jaksa Estik Dilla dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait