BANGKALAN, Beritalima.com– Puluhan wartawan dari berbagai media menggelar aksi demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Kamis (2/5/2019).
Aksi tersebut buntut keputusan kontroversial Majelis Hakim PN Bangkalan yang diketuai Sri Hananta memvonis bebas terdakwa kasus penganiayaan dan menghalang-halangi kerja jurnalis Ghinan Salman.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 20 September 2016 silam. Saat itu Ghinan Salman bekerja di Jawa Pos Radar Madura dan memotret pegawai negeri sipil Dinas PUPR Kabupaten Bangkalan bermain pimpong pada jam kerja.
Namun, pada hasil persidangan agenda putusan yang digelar Senin (29/4/2019) lalu. Majelis hakim menilai terdakwa bernama Jumali tidak terbukti melakukan kekerasan.
Maka dari itu para jurnalis di Bangkalan mempertanyakan keputusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Jumali. Menurut pendemo putusan tersebut sangat tidak masuk akal. Karena berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan.
“Ini aneh dan tidak masuk akal, padahal ini sudah jelas dan terbukti melakukan kekerasan, ko’ bisa terdakwa ini divonis bebas,” teriak Jimhur Saros ketua PWI Bangkalan.
Selain itu, pendemo juga mempertanyakan proses penanganan kasus tersebut karena harus menunggu selama 2,5 tahun. “Kasus ini terjadi 2016 lalu, dan baru selesai. Kenapa penanganannya sangat lama,” tambah orator aksis Agus Salim.
Kemudian, pendemo juga menuntut Sri Hananta untuk dicopot sebagai majelis hakim di Pengadilan Negeri Bangkalan. “Copot majelis hakim Sri Hananta itu dari PN Bangkalan,” pintanya.
Menemui peserta aksi, ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Susanti Asri Wibawani mengatakan, vonis bebas terdakwa adalah kewenangan dari majelis hakim. “itu kewenangan hakim tapi ketua memantau,” ujarnya.
Susi menambahkan, pihaknya sudah melaporkan hasil putusan tersebut kepada Pengadilan Tinggi Negeri. “Sudah melaporkan secara informal kepada pengadilan tinggi negeri. Karena perkara ini menjadi atensi pusat,” katanya. (Rus)