Terdakwa Lakalaut RU di Selat Capalulu Jalani Sidang Perdana

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima, com ||Terdakwa kasus kecelakaan laut (lakalaut) di Salat Capalulu di Desa Pelita Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara inisial RU menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sanana

Pantauan media ini, Senin (20/1/25), Sidang perkara nomor : 11/Pid.B/2025/PN itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Febrian Ramadhan dan dua hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Fauzan Iqbal didampingi
Dimas Prayoga

Terdakwa RU dijerat pasal 302 ayat 1 Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Menurut pasal 302 ayat 3, tersangka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda 1,5 milyar. Dan untuk pasal 359 KUHP, dipidana maksimal 5 tahun penjara.

“RU mengalami Kecalakaan pada Minggu 07 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 wit, di Perairan Selat Capalulu. Akibat kejadian ini, satu ABK meninggal dunia.

Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda pembuktian dari para saksi-saksi. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait