JAKARTA, beritalima.com | Miftahul Ulum Terdakwa penerimaan suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar untuk Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), melakukan klarifikasi dengan menyatakan minta maaf kepada Achsanul Qosasi dan keluarganya.
Mantan asisten pribadi (Aspri) Menpora ini sempat menyinggung nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020) lalu.
Usai pembacaan pledoi di kantor KPK di Jakarta, Selasa malam (09/6/2020), ia mengaku tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan orang yang disuruh atau menyuruh orang yang diduga tersebut.
Usai pembacaan pledoi virtual dirinya mengatakan, bahwa ia meminta maaf kepada bapak Achsanul Qosasi beserta keluarganya dan bapak Adi Toegarisman juga beserta keluarganya. Dimana terkait dengan persidangan lalu yang telah Miftahul Ulum singgung.
“Kepada seluruhnya saya mohon maaf dan di persidangan juga sudah saya katakan bahwa saya tidak pernah kenal, komunikasi maupun bertemu dengan suruhannya beliau,” ujar Miftahul Ulum.
Ia juga menerangkan, bahwa tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi dan tidak mengenal Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman, maupun orang suruhannya.
“Saya menyatakan di persidangan juga bahwa saya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan suruhannya beliau (Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman). Saya tidak bertemu, karena itu saya minta maaf kepada beliau, terlebih hari ini masih bulan Syawal, masih suasana lebaran, sekali lagi saya meminta maaf,” tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan vonis yang akan digelar pada sidang mendatang tanggal 15 Juni 2020, Miftahul berharap dengan dibacakannya pledoi, majelis hakim memberikan vonis yang ringan.
“Hari ini saya sudah menyampaikan pledoi saya, semoga menjadi pertimbangan Hakim yang mulia untuk vonis saya nanti pekan depan tanggal 15 Juni 2020. Saya berharap nanti divonis ringan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi operator lapangan aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar untuk Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga ketika itu. (red)
Penulis: RB. Syafrudin Budiman SIP