JAILOLO,beritalima.com – Terdakwa kasus persetubuhan di Bawah Umur (PBU) berinisial RK warga Kecamatan Jailolo divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate 6 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Kejari Halbar).
JPU Kejari Halbar Ahmad Fauzi, membenarkan terdakwa PBU yang masih dibawah umur tersebut divonis 6 bulan lebih rendah dari tuntutan kami.
“Jadi dalam sidang dengan agenda tuntutan terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 2 tahun, karna berdasarkan pada fakta persidangan terdakwa telah terbukti melanggar pasal yang disangkakan,” ungkapnya.
Namun Lanjut Fauzi, pada putusan Majelis hakim yang dipimpin Irwan Hamid (Hakim tunggal) menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 1,6 tahun kurungan badan dan 6 bulan masa pembinaan.
“Dan Putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) karna tidak ada keberatan dari kami JPU maupun terdakwa,” tutupnya.(Ay)