MADIUN, beritalima.com- Heri Porwanto (25), warga Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, Iin Triarina Dewi warga Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, nyaris dihakimi massa saat menjelang dan usai sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Mejayan (Kabupaten Madiun), Jawa Timur, Rabu 28 Desember 2016.
Terdakwa Pembunuh Mantan Istri, Nyaris Dihakimi Massa
Baru setelah massa sedikit lengah, petugas kejaksaan membawa terdakwa ke dalam ruang sidang dengan berlari. Bahkan salah satu petugas dari kejaksaan, Novan, sempat jatuh saat dikejar puluhan massa ketika membawa terdakwa ke dalam ruang sidang. Sementara itu, ibu korban, Sarinem, histeris dan jatuh pingsang karena tak mampu mendekati terdakwa.
Setelah berhasil diselamatkan dari kejaran massa, dengan penjagaan ketat aparat, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Horasman B Ivan, digelar. Dalam putusan kasus percobaan pembunuhan terhadap Sumarno, terdakwa divonis selama tiga tahun penjara. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), menuntut selama dua tahun penjara. Untuk diketahui, Sumarno juga nyaris dibunuh oleh terdakwa, karena saat itu ia membonceng korban.
Sedangkan dalam kasus pembunuhan mantan istrinya, terdakwa divonis selama 17 tahun penjara. “Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 340 KUHP. Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun dipotong selama terdakwa ditahan,” kata ketua majelis hakim, Horasman B Ivan, dalam amar putusannya. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara. Dengan begitu, terdakwa mendapat hukuman akumulasi selama 20 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, puluhan massa terus mengepung terdakwa di dalam maupun di ruang sidang. Namun pada akhirnya, massa terkecoh karena terdakwa diselamatkan melalui pintu utara dan langsung dibawa lari petugas dan dimasukkan mobil operasional kejaksaan. Sedangkan massa mengira, terdakwa akan dibawa dengan mobil tahanan yang parkir di halaman pengadilan.
Sementara itu, atas putusan majelis hakim, baik JPU Ady Rachman maupun penasehat hukum terdakwa Jonathan D Hartono, menyatakan pikir-pikir. “Masih ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap apakah menerima atau banding. Kami masih pikir-pikir,” kata JPU Ady Rachman, kepada wartawan usai sidang.
Namun ibu korban, Sarinem, tidak puas atas vonis majelis hakim. Bahkan meski terdakwa sudah dibawa menuju Lapas, ia masih berdiri disamping mobil tahanan milik kejaksaan. “Pokoknya harus (hukuman) mati,” kata Sarinem sambil terus menangis.
Diberitakan sebelumnya, mayat Iin Triarina Dewi (19), warga Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, ditemukan di BKPH Wilangan Utara RPH Sambiroto Petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, Jawa Timur (22/8). Korban dibunuh Heri Porwanto (25) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang juga mantan suami korban.
Sebelum kejadian, Minggu (21/8) siang, korban dan teman dekatnya, Sumarno, berboncengan motor mau ke Kediri. Dalam perjalanan, sekitar pukul 18.00 WIB, mereka singgah di Caruban. Pada saat itu, korban mendapat pesan singkat dari terdakwa untuk minta bertemu di Kecamatan Gemarang. Keduanya langsung menemui terdakwa di pertigaan Dusun Cungkling, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang.
Begitu bertemu, terdakwa pura-pura minta diantar oleh Sumarno ke rumah kenalannya dan berdalih karena motor yang dipakai rusak. Sesampai ditempat sepi, Sumarno mendadak dibacok pakai sabit di kepala. Keduanya terjatuh dan Sumarno lari menuju rumah warga untuk minta pertolongan. Sedangkan terdakwa dengan santainya kembali menemui Iin.
Saat ditanya keberadaan Sumarno oleh mantan istrinya, terdakwa menjawab nanti menyusul. Berikutnya, oleh terdakwa, Iin dibujuk diajak ke rumah kenalannya yang mau memberi pekerjaan. Tapi bukannya menuju rumah kenalan, namun Iin diajak menuju hutan dan langsung dipukuli. Begitu korban pingsan, sekitar pukul 22.00 WIB, Iin dibawa ke dalam hutan serta dicekik menggunakan jilbab dan tinggal begitu saja.
Usai kejadian, rumor yang beredar di masyarakat, terdakwa sebenarnya masih mencintai mantan istrinya. Karena itu, mengetahui mantan istrinya pacaran dengan pria lain (Sumarno), ia cemburu dan berniat membunuh keduanya.
Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain subsider pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman mati junto pasal 53 tentang Percobaan Melakukan Kejahatan.
Kemudian oleh penyidik, berkas atas nama korban Iin dan Sumarno, displit (dipisah) menjadi dua berkas dengan terdakwa yang sama. Yakni berkas kasus pembunuhan terhadap Iin dan percobaan pembunuhan terhadap Sumarno. (Dibyo).