Sekadau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau hingga kini masih menangani kasus pembunuhan terhadap Nisa (22) warga Desa Merapi Kecamatan Sekadau Hilir yang menjerat tiga tersangka, yaitu Hamdani alias Obeng (32), Zaenal (31), dan Abang Hamdan (32). Rupanya, hingga dipersidangan para tersangka masih mengelak sebagai pembunuh Nisa.
Diungkapkan Kepala Kejakasaan Negeri Sekadau melalui Jaksa Fungsional Eddy Purwanto. Hingga saat ini, kata dia, Zaenal dan Obeng masih berkelit dan membantah telah membunuh Nisa, meski persidangan dengan mendengarkan keterangan para saksi sudah dilakukan.
“Keterangan saksi sudah. Cuma tersangka Obeng dan Zaenal masih membantah telah membunuh, alasannya klasik sekali ‘saya dipaksa’. Dalam bantahannya, selalu beralasan saya dipaksa,” ungkapnya.
Eddy mengatakan, keduanya masih membantah sebagai pelaku pembunuhan terhadap Nisa. Bahkan, kata dia, keduanya selalu beralasan karena dipaksa sehingga mengakui telah membunuh Nisa.
Untuk itu, lanjut Eddy, pihaknya akan menghadirkan pihak kepolisian dalam persidangan yang akan dilakukan dalam waktu dekat. “Pihak kepolisian akan kami hadirkan dalam persidangan nanti. Harapannya hakim dapat melihat ini dan mempertimbangkannya sebagai salah satu bukti dan bisa menuntut dengan hukuman maksimal nantinya,” kata Eddy. Senin (24/10).
Sebelumnya, jasad Nisa ditemukan di rawa tak jauh dari Komplek Perkantoran Pemkab Sekadau, pada Jumat (22/4) lalu. Kepolisian kemudian mengamankan dua orang, yaitu Obeng dan Zaenal, pada Rabu malam (4/5) lalu. Kepolisian kemudian juga menetapkan tersangka lain, yaitu Abang Hamdan karena keterlibatannya memberikan pertolongan jahat kepada kedua tersangka.
Adapun, berkas tahap dua kasus tersebut dilimpahkan dari pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Sekadau, pada Selasa (2/8) lalu. Selanjutnya, Kejari Sekadau melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Sanggau, pada Kamis (18/9) lalu.
Meski adanya bantahan oleh tersangka atas pembunuhan Nisa. Namun, pihak kejaksaan terus mencari dalang atau otak kasus pembunuhan tersebut.
(Ya)