Terdakwa Pencabulan Anak di Desa Paratina, PN Sanana Jatuhkan Vonis 6 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Ilustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com||Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dengan Putusan Nomor :14/Pid.Sus/2025/PN Snn, menjatuhkan vonis hukuman penjara 6 tahun kepada terdakwa Suaib Gay alias Suaib Bin Tahir Gay (19) atas kasus pencabulan anak di bawah umur sebut saja Bunga asal Desa Malbufa, Kecamatan Sanana Utara pada Senin 3 Maret 2025

Selain memvonis hukuman penjara 6 tahun, terdakwa Suaib juga dijatuhi sanksi denda Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara, ” kata Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kajari)  Kepulauan Sula, Dimas Prayoga saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (13/3/25)

Selanjutnya, kata Dimas, terdakwa Suaib secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa Suaib mengakui semua dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Menetapkan barang bukti berupa, 1 (satu) lembar kaos lengan pendek berwarna hitam bermotif boneka;1 (satu) celana panjang kain berwarna merah muda, 1 (satu) lembar mansed berwarna putih lis merah muda bermotif hello kitty, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna putih serta membebankan kepada terdakwa Suib membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

Kemudian perkara putusan nomor :3/Pid.Sus-Anak/2025/PN Snn dengan terdakwa Anak Aswan Asrul Aufat Alias Aswan (22) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan di Lapas Kelas IIB Sanana

Terkait vonis itu, terdakwa menyatakan menerima, dan tidak akan mengajukan upaya banding. Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa itu, disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan. “Kedua terdakwa itu, terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanana Febrian Ramadhan didampingi dua hakim anggota Muhammad Fadilullah dan Edgar Pratama Hanibal, “tindasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait