SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa SNK (60), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider 1 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada kasus pencabulan terhadap anak.
Terdakwa SNK yang adalah warga Jalan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, kota Surabaya ini dinilai bersalah melanggar pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 82 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dihukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 100 Juta bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000. Subsidair 1 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Erintuah Damanik di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya. Rabu (4/9/2024).
Vonis ini dibacakan setelah hakim ketua Erintuah membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sudah merugikan orang lain, sehingga majelis hakim tidak mempunyai alasan pembenar dan pemaaf.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui semua kesalahannya,” pungkas hakim Erintuah Damanik membacakan amar putusan.
Putusan dari hakim Erintuah ini lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu Pravitria dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kasus ini terjadi pada Selasa 23 Januari 2024, saat itu korban VA tidur dirumah terdakwa akibat ada masalah di internal di keluarganya.
Jarak rumah terdakwa dengan rumah korban berdekatan. Terdakwa ini sudah diangap seperti orangtuanya sendiri oleh korban, bahkan dipanggil Bapak. Sehingga korban tidak ada pikiran negatif sama sekali.
Ketika tidur di rumah terdakwa, korban berkali-kali ditawarkan oleh terdakwa agar tidur di dalam kamarnya. Namun korban menolak dengan memilih tidur di sofa ruang tamu saja.
Sekitar pukul 02.00 dini hari, korban terlelap di sofa ruang tamu terdakwa.
Sekitar pukul 03.00 dini hari, terdakwa mendatangi korban yang sedang tidur.
Dengan posisi telanjang bulat, terdakwa berdiri di dekat korban sambil mengocok alat kelaminnya dengan tangan kanan. Sedangkan tangan kirinya dipakai memegang handphone untuk merekam.
Baru lima menit terdakwa menjalankan aksinya, korban terbangun karena merasakan ada cairan yang terkena di pipi kanan dan pipi kiri serta di mulutnya.
Saat terbangun, korban melihat terdakwa dalam posisi telanjang berdiri di dekat korban sedang mengocok alat kelaminnya alias onani.
Sewaktu korban bertanya dimana HPnya, terdakwa malah menyuruh korban mengocok alat kelaminnya dulu jika ingin HPnya di kembalikan. Namun korban tidak mau melakukan hal itu.
Selanjutnya terdakwa mengancam akan mengirimkan hasil rekaman videonya ke nomor telepon keluarga korban.
Video itu berisi adegan alat kelamin terdakwa ditempelkan ke pipi dan mulut, ketika korban terlelap.
Kepada korban, terdakwa berterus terang mengatakan sudah berniat mencabuli korban sebelum tertidur. (Han)