Terdakwa Pencemaran Nama Baik Usman Wibisono Jalani Sidang Dakwaan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ketua bidang hukum perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai Indonesia Usman Wibisono (62) menjalani sidang perdana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Bambang Irwanto, Dr. KPHA Tjandra Sridjaya dan Ir. Erick Sastrodikoro di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Kejari Surabaya Sisca Kristin membacakan kronologi dakwaan kasus tersebut secara tatap muka langsung di depan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa.

“Kami menuntut dengan dua dakwaan, yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.” katanya di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. Rabu (6/9/2023).

Jaksa Sisca menjelaskan bahwa pasal pertama unsurnya dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh melakukan perbuatan tertentu dengan maksud supaya diketahui umum.

Pasal ke dua unsurnya fitnah, jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah

Sebelumnya, Erick Sastrodikoro melaporkan Usman atas dugaan pemalsuan surat dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Perbuatan tersebut berawal ancaman atau teror psikis tanggal 23 Maret 2022 melalui WA grup Forum Sabuk Hitam yang dilakukan terdakwa dari rumahnya di Vila Kalijudan Indah, kecamatan Mulyorejo Surabaya yang meminta agar Erick Sastrodikoro, Bambang Irwanto dan Dr. KPHA Tjandra Sridjaya mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000 kepada perguruan pembinaan mental karate Kyokushinkai Indonesia.

Dalam grup WA tersebut terdakwa menuliskan kalimat “Sangat jelas Doel berapa uang arisan yang ada di rekening penampungan arisan BCA ??

Gak tau ??? Saya kasih tau ya hanya Rp 16.170.099 kemana jumlah yang lain ???? Dimana uang sisa hasil usaha arisan periode 1 s/d 4 itu ??? Jgn kuatir sy bisa buktikan jumlah yang di transfer keluar rekening lebih dari Rp 11 miliar. Ini bukan fitnah tetapi jelas”.

Selain itu, Erick juga menerima somasi dari Rudy Hartono yang diterima pada 28 Januari 2022 yang mana isi surat tersebut jelas tidak benar atau mengandung kepalsuan serta fitnah menista nama baik.

Dalam somasi tersebut disebutkan jika Erick mempunyai kewajiban mengembalikan uang sebesar Rp11.085.480.000.

Surat somasi tersebut dipastikan tanpa adanya bukti-bukti apapun atau hanya sengaja secara bersama-sama membuat atau menggunakan surat palsu untuk membuat surat somasi tersebut yang jelas-jelas fitnah dengan menista nama baik. (Han)

beritalima.com

Pos terkait