Willy Febri Ganda. SH Jaksa Penuntut Umum Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Majelis hakim memvonis Hawa Husaleka alias HW terdakwa penganiayaan Nulina Lakarai satu tahun kurungan penjara.
Dalam sidang agenda vonis itu, JPU menuntut dengan pasal 351, kemudian dari putusan hakim memutuskan dangan pasalnya KDRT, kemudian tuntutan dari JPU tujuh bulan.
Namun putusan majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan tindakan penganiayaan dan bersalah. Majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun kurungan penjara.
“Namun ini belum bersifat ikrah, jadi masih ada waktu selama tujuh hari untuk pikir pikir dari terdawah maupun dari JPU, “kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kepulauan Sula, Burhan melalui Willy Febri Ganda selaku JPU kepada media saat diwawancarai dikantornya, Selasa (02/11/21)
Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Febrian Ramadhan saat dikonfirmasih melalui pesan Whats App +62 812-9104-xxxx, mengatakan bahwa sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Edgar Pratama H.,SH menetapkan terdakwa HW satu tahun kurungan penjara dan terdakwa dibebani membayar perkara sebesar Rp 2000 (Dua ribu rupiah ) “singkat Febrian. [dn]