Terdakwa Penganiayaan Dengan Tongkat Baseball Tidak Mengajukan Eksepsi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Willem Frederick Mardjugana Nanlohy menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan dengan menggunakan tongkat baseball di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (24/01/2023). Agendanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak membacakan surat Dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa menyebut bahwa hari Kamis 3 November 2022 sekitar pukul 10.19 WIB, terdakwa memundurkan mobil Audy A4nya No.Pol L-1934-AAG hendak keluar dari parkiran Indomart Point, Jalan Mojopahit No.01 Keputran Kota Surabaya.

Bersamaan itu, mobil yang dikendarai saksi Felix Kurniadi bersama dengan kawan-kawanya, yakni saksi Rafael Tanagani, saksi Ananda Hague Arahdana, saksi Maria Magdalena Trisetyawati dan saksi Janice Des Audrey juga hendak keluar dari tempat parkiran yang sama.

Melihat itu, saksi Felix Kurniadi menghentikan mobilnya untuk mempersilahkan mobil yang dikendarai terdakwa keluar lebih dulu.

Namun bukannya keluar, terdakwa justru berhenti dan tidak mundur-mundur keluar. Karena terdakwa tidak juga memundurkan mobilnya, saksi Felix Kurniadi pun berinisiatif kembali memundurkan mobilnya untuk keluar.

Bersamaan dengan Itu, saksi Rafael Tanagani menengok melalui kaca jendela dan melihat terdakwa yang sedang berada dalam mobilnya melotot.

Melihat itu, saksi Rafael Tanagani memberikan isyarat dengan menggunakan tangan jempol untuk mempersilahkan terdakwa memundurkan mobilnya terlebih dahulu.

Melihat hal tersebut, terdakwa justru memberikan kode sambil berkata ‘APA… APA’.

Mendengar Itu, saksi Felix Kurniadi dan saksi Rafael Tanagani sontak turun dari mobil, bersamaan itu terdakwa juga keluar dari mobil, tetapi tidak langsung menghampiri malah membuka pintu belakang mobil sebelah kanannya dan mengambi tongkat mendatangi saksi Felix Kurniadi dan saksi Rafael Tanagani sembari berkata ‘ADA APA? APA MASALAHMU?’ yang dijawab oleh saksi Rafael Tangani ‘KITA TIDAK ADA MASALAH, YANG BAWA TONGKAT SIAPA?’.

Tersulut emosinya, lantas Terdakwa dalam posisi masih memegangi tongkat baseball mengancam saksi Rafael Tanagani dan ditantang oleh saksi Rafael Tangani ‘PUKUL SAJA, KALAU MAU PUKUL… PUKUL SAJA’.

Marah, sontak, terdakwa langsung memukul menggunakan tongkat baseball dengan keras ke arah wajah sebelah kanan mengenai pipi saksi Rafael Tanagani. Akibatnya pipi saksi Rafael Tanagani mengalami memar disertai bengkak warna merah dan kepalanya terasa pusing.

Celakanya setelah melakukan pemukulan, terdakwa langsung bergegas meninggalkan lokasi kejadian tanpa memperhatikan luka yang dialami oleh saksi Rafael Tanagani.

Berdasarkan Visum Et Repertum No. 739/XI/KES.3/2022/Rumkit yang dibuat oleh dr. Nungky Nadya Kusuma dari Rumah Sakit Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso, pipi kanan saksi Rafael Tanagani mengalami luka memar disertai bengkak warna merah ukuran tujuh sentimeter kali lima sentimeter.

Masih berdasarkan Visum Et Repertum, Luka tersebut di atas disebabkan oleh persentuhan dengan kekerasan tumpul.

Oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak, perbuatan Terdakwa diancam dalam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan Dakwaan, Terdakwa Willem Frederick Nanlohy diwakili kuasa hukumnya Jan Labobar tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Kami tidak mengajukan eksepsi yang mulia, silahkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jan Labobar kepada majelis hakim yang diketuai Juanto di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya.

Karena Jaksa tidak mempersiapkan saksi-saksinya, persidangan pun dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait