SURABAYA – beritalima.com, Tiga terdakwa kasus penganiayaan di warung penyetan Bang Ali, jalan Simpang Darmo Permai, Surabaya mengaku bersalah dan meminta maaf dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Selasa (16/8/2022).
Tiga terdakwa itu adalah Prasetya Effendi, Harman Candrawan dan terdakwa Elwin Suwito.
Permintaan maaf itu terungkap dalam sidang dengan agenda pemeriksaan secara virtual. Ketiga terdakwa menjalani persidangan di Lapas Polrestabes Surabaya, sedangkan, di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Agung Parnata, dua anggota majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Febrian Dirgantara, dan awak media.
“Ini kejadian (penganiayaan) pertama kali. Kami semua meminta maaf kepada korban RH. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Kami semua sangat malu sebab pada waktu itu kami membawa pasangan masing-masing,” papar terdakwa Elwin Santoso mewakili dua terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa juga sepakat mengaku aksi penganiayaan dipicuh akibat adanya senggolan sewaktu terdakwa Harman Candrawan mendapat senggolan dari seseorang yang menyenggol dan si penyenggol tidak meminta maaf.
Kepada majelis hakim, terdakwa Elwin Suwito mengaku yang pertama kali melakukan pemukulan terhadap korban.
“Saya mendapat informasi dari teman yang ada didalam depot, bahwa korban RH menyenggol terdakwa Harman, dan korban RH tidak meminta maaf. Karena emosi RH langsung saya pukul, setelah itu ditambahi pukulan lagi oleh teman teman lainnya,” kata terdakwa Elwin Suwito menceritakan kronologis perkara.
Ketika ditanya ketua majelis hakim, apakah di luar warung penyetan Bang Ali masih ada aksi pemukulan lagi yang dilakukan para terdakwa? Terdakwa Elwin Suwito menjawab masih ada
Dalam keterangan lainnya di persidangan, terdakwa Elwin Suwito mengaku saat dirinya menendang korban RH, salah satu sandalnya terlempar dan di ambil korban RH untuk dijadikan barang bukti di kepolisian
“Saat RH memegang sandal sempat terjadi perdebatan. Mendadak ada satu pukulan yang saya layangkan kepada korban,” sambungnya
Namun anehnya, baik Jaksa maupun majelis hakim tidak menanyakan lagi terkait masih adanya satu lagi pelaku pemukulan yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yang menyebabkan korban RH tidak sepenuhnya membukakan pintu maaf pada ketiga terdakwa.
“Saya tidak sepenuhnya memafkan yang mulia. Saya ingin proses hukum terhadap ketiganya tetap harus dijalankan. Sebab masih ada satu lagi pelaku pemukulan yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih berkeliaran,” kata korban RH ada persidangan sebelumnya.
Setelah menggelar sidang pemeriksaan terdakwa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terpaksa menundah satu pekan untuk pembacaan surat tuntutan. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum tuntas menyusun materi tuntutan untuk terdakwa
Prasetya Effendi, Harman Candrawan dan Elwin Suwito.
“Dengan demikian sidang pembacaan surat tuntutan ditunda hingga Selasa mendatang, para terdakwa dipersilakan kembali ke tempat,” tutup Ketua Majelis Hakim Agung Parnata.
Diketahui, tiga terdakwa pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekitar pukul 01.00 WIB di Rumah Makan penyetan Bang Ali jalan Simpang Darmo Permai Utara No. 22 Lontar Surabaya, beramai-ramai melakukan penganiayaan terhadap korban RH.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. VER/553/22/II/2021/Bunda tanggal 22 November 2021, yang ditandatangani oleh dokter Feri Koko Nur Yuliansyah dari Rumah Sakit Bunda, korban RH mengalami beberapa luka lecet di area kepala, leher, dada, bahu dan punggung berwarna kemerahan, luka di alis kanan kurang lebih 0,5 cm luka lecet, tampak luka berwarna kemerahan di alis kiri.(Han)