Terdakwa Penggelapan Mobil Rental Diadili, Achmad Shodiq Sebut Dakwaan Jaksa Prematur dan Keliru

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Terdakwa Ahmad Edi bin Mat Halil (44), warga Jalan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya, menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/12/2025). Ia didakwa terlibat kasus penggelapan mobil rental yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp700 juta.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anobowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ahmad Edi bersama-sama dengan Ahmad Fauzi (berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mengungkapkan, perkara ini bermula pada 20 Mei 2025, ketika Ahmad Edi menghubungi korban Deny Prasetya, pemilik rental mobil Cipta Pesona Internusa (CPI), dengan alasan menyewa kendaraan. Terdakwa kemudian menandatangani formulir sewa dan menerima mobil Toyota Innova Zenix, yang selanjutnya diserahkan kepada Ahmad Fauzi.

Dua hari berselang, Ahmad Edi meminta penggantian unit dengan Toyota Kijang Innova Reborn. Permintaan itu dikabulkan korban, dan satu unit Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T tahun 2022 warna hitam metalik, Nopol L-1698-ABC, diserahkan kepada terdakwa. Namun, alih-alih digunakan sesuai perjanjian, mobil tersebut kembali diserahkan kepada Ahmad Fauzi.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa kemudian bersepakat menggadaikan mobil tersebut kepada pihak lain, yakni Yanto alias DPO Pak Tinggi, dengan nilai Rp40 juta. Sebagian uang hasil gadai digunakan untuk membayar biaya sewa, guna mengelabui pemilik rental. Total pembayaran sewa yang sempat diterima korban dari terdakwa Ahmad Edi tercatat sekitar Rp19 juta.

Tak berhenti di situ, pada tanggal yang sama, Ahmad Edi kembali menghubungi korban dan meminta unit mobil tambahan. Korban kembali percaya dan mengirimkan Toyota Kijang Innova 2.4 G A/T tahun 2023, Nopol L-1817-DAH. Mobil tersebut lagi-lagi diserahkan kepada Ahmad Fauzi.

Dengan pola yang sama, kedua terdakwa kembali menyepakati pengalihan kendaraan dengan cara menggadaikan mobil tersebut kepada H. Imam Ghozali alias H. Mamang dengan nilai Rp80 juta. Dari transaksi ini, terdakwa hanya membayarkan sekitar Rp10 juta kepada korban sebagai biaya sewa.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, korban Deny Prasetya mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai ± Rp700 juta.

Ditemui usai sidang, Achmad Shodiq selaku kuasa hukum Ahmad Edi menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Ia menilai dakwaan jaksa prematur dan keliru, baik dari sisi subjek korban maupun perhitungan kerugian.

Menurut Shodiq, Deny Prasetya bukan pemilik sah kendaraan, melainkan hanya pengelola rental. Ia juga menyebut mobil tidak pernah hilang dan masih dikuasai Deny Prasetya, sehingga kerugian Rp700 juta dianggap tidak berdasar.

“Dalam BAP tidak ada kerugian Rp700 juta. Kami juga sudah memberikan ganti rugi Rp150 juta,” ujarnya.

Shodiq menambahkan, perkara ini disebutnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia mengklaim telah ada pencabutan laporan polisi, surat perdamaian, serta pernyataan tidak akan menuntut pidana maupun perdata. Bahkan, surat tersebut telah disampaikan kepada jaksa dan kepolisian, namun perkara tetap dilanjutkan ke persidangan.

Selain itu, ia menilai kasus ini seharusnya tidak dipisah (split) karena melibatkan rangkaian perbuatan antara penyewa, mediator, dan pihak penggadai.

“Ini lebih tepat ranah perdata, bukan pidana. Terdakwa adalah penyewa yang telah membayar, hanya terjadi keterlambatan pembayaran sewa,” tegasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait