Terdakwa Penipuan Berkedok Bitcoin, Sebut Kasusnya Wanprestasi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Danny Garibaldi Bin Gito Hariyono, terdakwa dugaan penipuan berkedok trading Bitcoin dengan korban Aqva Angelita Octamoebata, mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Damang Anubowo.

Danny Garibaldi melalui penasehat hukumnya Arif Mulyohadi dalam eksepsinya minta agar majelis hakim menolak surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo, karena yang terjadi bukan tindak (ranah) pidana, melainkan ranah perdata, yakni Wanprestasi.

Sebab, menurut Arif, proses trading Bitcoin antara terdakwa Danny Garibaldi dengan Aqva Angelita didasarkan adanya surat perjanjian kerjasama secara sadar, dan tidak didasarkan paksaan dari siapapun.

Total modal yang diterima oleh terdakwa Danny Garibaldi dari Aqva Angelita dari Desember 2017 sampai Februari 2018 sebesar Rp 159.000.000.

Modal yang sudah diambil oleh Aqva Anggelita dari terdakwa Danny Garibaldi pada 23 dan 29 Januari 2018 transfer via rek BCA sebesar Rp 47.500.000.

Sedangkan hasil keuntungan yang sudah diterima Aqva Angelita dari terdakwa Danny Garibaldi sejak Nopember 2017 sampai Maret 2018 sebanyak Rp 46.261.587.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa Danny Garibaldi hanya melakukan perbuatan wanprestasi kepada Aqva Angelita. Bukan merupakan tindak pidana akan tetapi masalah ingkar janji dan masuk ranah hukum perdata,” kata Arif Mulyohadi saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/3/2020).

Dalam eksepsinya, Arif juga menandaskan kalau surat dakwaan JPU Kejari Surabaya, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap hingga berkonsekwensi logis surat dakwaan menjadi batal demi hukum.

Karena menurut Arif, Jaksa penuntut umum hanya menggunakan imajinasinya dalam merekontruksi keadaan yang sesungguhnya, sehingga tidak sesuai dengan fakta/peristiwa sebenarnya. Bahkan bertentangan dengan kejadian yang sebenarnya.

Contoh, terdakwa Danny Garibaldi bertemu dengan Aqva Anggelita di restoran Marugame Udon Tunjangan Plaza, bukan bulan Agustus 2017 sebagaimana dakwaan Jaksa, tetapi pada 11 Juni 2017.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Danny Garibaldi sama sekali tidak menjanjikan iming-iming tentang keuntungan yang bakal diperoleh dari trading Bitcoin. Terdakwa Danny Garibaldi juga tidak pernah menyarankan penambahan modal dengan harapan agar Aqva Anggelita akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Berdasarkan uraian tersebut, kami selaku penasehat hukum terdakwa, meminta majelis hakim dalam putusan selanya menerima seluruh nota keberatan atau eksepsi kami. Sebaliknya menolak surat dakwaan jaksa atau menyatakan surat dakwaan JPU tersebut kabur, membebaskan atau melepaskan terdakwa Danny Garibaldi dari segala tuntutan,” tandas Arif Mulyohadi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait