Terdakwa Perosotan Kenpark Ambrol Divonis Percobaan, Soetiadji Yudho ; Biarlah Aku Yang Pikul

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan terhadap Soetiadji Yudho, Paul Stephen dan Subandi dalam perkara ambrolnya perosotan di Kenpark pada Sabtu 7 Mei 2022 lalu. Setelah vonis ini Soetiadji Yudho, Paul Stephen dan Subandi tidak perlu menjalani hukuman.

Vonis tersebut diberikan pasca petinggi dan pengelola wisata Kenpark tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a jo. Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turur serta melakukan sebagai pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata ketua majelis hakim Taufan Mandala didampingi hakim anggota 1 Djuanto dan hakim anggota 2 Hj Widiarti di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (17/4/2023).

Namun dalam putusannya majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak perlu menjalani hukuman karena ketiga terdakwa sudah berdamai dengan para korban. Para terdakwa telah bertanggung jawab secara materiil dan secara moril dengan memantau kondisi para korban. Serta memberi pekerjaan kepada para korban.

“Tapi, apabila selama 6 bulan melakukan tindak pidana, para terdakwa harus menjalani hukumannya,” sambungnya.

Majelis hakim dalam amar putusannya juga menyatakan bahwa barang bukti berupa buah mur baut sambungan (flange) seluncuran segmen ke-6 Bagian Ujung Barat, 2 buah mur baut sambungan (flange) seluncuran segmen ke-6 Bagian Ujung Timur, Potongan Seluncuran segmen ke-6 Bagian Ujung Barat dan Ujung Timur, 1 buah anak kunci merk Onat dan 1 buah DVR CCTV merk HIKVISION berikut switching adapter

“Serta 1 bendel Akta Pendirian Perusahaan (Fotocopy berlegalisir Notaris) dirampas,” tutupnya.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan terdakwa Soetiadji Yudho, Paul Stephen dan Subandi dihukum dengan pidana 3 bulan dengan perintah ditahan.

Dikonfirmasi selepas sidang putusan, terdakwa Soetiadji Yudho angkat bicara. Menurutnya, ia sebagai pribadi maupun sebagai warga negara Indonesia yang baik menerima apapun putusan dari hakim.

“Apapun yang diputus oleh pengadilan saya harus terima. Biarlah itu sebagai interospeksi kedepan bagi anak buah agar bekerja lebih baik,” katanya di PN. Surabaya.

Sisi lain Soetiadji Yudho meyakini kalau tragedi ini bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaanya, melainkan musibah.

“Tapi sudahlah, biarlah apa yang dilakukan mereka (anak buah) lakukan kita yang pikul. Anak buah yang salah, aku yang pikul itu,” pungkas Soetiadji Yudho.

Sementara sikap berbeda yakni pikir-pikir dengan putusan hakim ditunjukkan salah satu tim Penasihat hukum Soetiadji Yudho, Bambang Wiyarto. Menurutnya, dari sisi kemanusiaan, terdakwa sudah bertanggung jawab baik secara materiil maupu secara moril, dengan memantau kondisi para korban serta memberi pekerjaan kepada para korban,

“Tadi pikir-pikir ya,” katanya.

Sebelumnya, perosotan di Kenjeran Park (Kenpark) jebol dan menyebabkan 17 pengunjungnya terluka pada Sabtu 7 Mei 2022. Buntut dari tragedi tersebut, polisi menetapkan Soetiadji Yudho, Paul Stephen dan Subandi sebagai tersangka dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait