Terdakwa Riski Eka Putra Mengaku Beli 20 Butir Ineks Untuk Dikonsumsi Sendiri

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Riski Eka Putra, pemilik 20 butir pil ineks menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/7/2024). Dalam sidang Riski mengaku pil sebanyak itu akan dipakai sendiri.

Dalam persidangan Riski Eka PutraPutra mengaku beli pil ineks sebanyak 20 butir melalui Vita (berkas terpisah) disalah satu diskotik Surabaya dengan harga perbutirnya Rp 350 ribu.

Saat disingung oleh Majelis Hakim, apakah pekerjaan terdakwa dan sudah berapa kali terdakwa beli narkoba?. Riski mengaku wiraswasta di bidang kuliner.

“Saya pemilik martabak Joinland dan restoran di Malang. Untuk belinya, baru sekali sama Vita,” kata Riski di hadapan Majelis Hakim di ruag Sari 3 PN Surabaya.

Lanjut pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, bahwa saat ditangkap apakah pil ineks itu ada yang digunakan. Riski menjawab belum sempat dipakai.

Untuk diketahui perkara ini bermula menyebutkan Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kelurahab Kalisari Kecamatan Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360” dan pada waktu itu Terdakwa Riski menanyakan kepada Vita sedang mencari barang (narkotika jenis ineks) sebanyak 20 butir.

Kemudian Vita menghubungi temannya yakni Zaenal. Selanjutnya Vita melalui Whatsapp (WA) memberitahi kepada Terdakwa Riski kalau barang haram itu ada.

Kemudian terdakwa Riski meminta nomor rekening kepada Vita, setelah di kirim nomor rekening kemudian terdakwa Riski langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000. ke rekening atas nama VIita untuk melakukan pembayaran Narkotika Golonga I jenis Extacy sebanyak 20 butir.

Selanjutnya Vita melakukan trasfer ke rekening Bank Mandiri No. atasnama. Zaenal Susanto.

Kemudian Vita mengirimkan nomor telphone Zaenal kepada terdakwa Riski. Tidak berapa lama terdakwa Riski dan Zaenal janjian ketemu di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kelurahan Kalisari Kecamatan Genteng Kota Surabaya lalu memberikan Narkotika Jenis Extasi sebanyak 20 butir yang telah di beli oleh Terdakwa Riski dalam keadaan terbungkus nasi,

Selanjutnya terdakwa Riski memberitahu kepada Vita kalau narkotika yang telah dibeli sudah di terima dengan cara mengirimkan foto melalui chat whatsapp.

Bahwa saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama dengan team dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Extacy dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Hotel Twin Tower di Jl. Kalisari I No. 01, Kelurahan Kapasari, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya berikut ciri terduga pelaku, tersebut.

Pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 05.00 WIB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower, melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat yang di duga akan di lakukan transaksi jual- beli Narkotika Golongan I Jenis Extacy yang akan di lakukan oleh dua orang laki-laki.

Lalu sekitar jam 05.40 WiB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower melihat ada dua orang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan seperti akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I dan juga memiliki ciri-ciri seperti yang telah di sampaikan oleh yang telah memberikan informasi.

Selanjutnya saksi M. Alfian dan Adi bersama tim melakukan pemantauan kepada kedua orang tersebut pada saat melakukan pemantauan melihat kedua orang tersebut bertemu sambil memberikan bungkusan yang belum di ketahui isi, selanjutnya saksi bersama tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Terdakwa Riski.

Pada saat di lakukan penggeledahan telah di temukan 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy warna Coklat dengan logo kepala Singa yang di simpan di dalam Nasi bungkus.

Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa Riski bahwa 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy didapat melalui Vita selanjutnya saksi M bersama tim BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Vita Alfianty Ali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.30 WIB di dalam Rumah Perum Citra garden Blok B-1 No. 18 Sidoarjo.

Saksi Adi bersama tim BNNP Jatim Jatim melakukan penangkapan terhadap Zaenal Susanto pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.15 wib di dalam rumah yang berada di Perum. GKB Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09 / Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kabupaten Gresik.

Bahwa didapat barang bukti perbuatan Terdakwa Riski Eka Putra berupa 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy warna coklat dengan gambar/ logo kepala singa, 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro Max warna biru dan 1 bungkus Nasi.

Atas perbuatanya terdakwa Riski Eka Putra didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait