Terdakwa Robot Trading Diadili, Paguyuban Viral Bangkit Bersama Berharap Aset Kembali ke Korban

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com,Tiga terdakwa kasus penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading Viral Blast Global mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022). Mereka adalah Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo dan Zainal Huda Purnama.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjalankan investasi bodong tersebut, jelas Jaksa Furkhon Adi Hermawan, ketiga terdakwa menerapkan sistem skema piramida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,

“Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang,” jelas Jaksa Furkhon.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi yang sedianya dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang.

Terpisah, Ketua Paguyuban Kompak Viral Bangkit Bersama (paguyuban para korban) Richo Suroso yang mengikuti persidangan ketiga terdakwa berharap aset yang disita kejaksaan bisa dikembalikan kepada para korban.

“Dari 90 miliar rupiah,yang berhasil disita oleh penyidik hanya berkisar 40 sampai 50 miliar rupiah Kami berharap sisanya bisa ditemukan agar bisa masuk dalam paguyuban,” katanya.

Sementara itu, Andry Ermawan selaku kuasa hukum para korban menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami berharap ketiga terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya dan aset yang telah disita dalam berkas perkara kurang lebih 50 miliar rupiah agar bisa dikembalikan kepada para korban,” ujarnya.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada anggota atau member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. Sebanyak 12.000 member trading mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Dari kasus ini, kepolisian dari Mabes Polri telah menahan tiga dari empat tersangka yang merupakan pemilik PT Trust Global Karya. Sementara, satu orang tersangka atas nama Putra Wibowo sampai saat ini masih dinyatakan buron (DPO). (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait